x
Hotline News

Polemik PKH Diduga Libatkan Oknum Istri Kakon Tampang Tua, Inspektorat Tanggamus Soroti Potensi Pengembalian Kerugian Negara dan Ancaman Pidana

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 18:17 299 siberadmin

TANGGAMUS, LAMPUNG,| AnalisasiberNews.com – Polemik dugaan penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum istri Kepala Pekon Tampang Tua, Kabupaten Tanggamus, menuai perhatian dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyanayah saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (23/05/2026), menyampaikan bahwa keluarga kepala desa atau kepala pekon kerap menjadi perhatian karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika kondisi ekonominya tergolong mampu, maka seharusnya tidak layak menerima PKH. Terkait informasi tersebut, seharusnya pendamping PKH melakukan pendataan ulang terhadap penerima bantuan. Jika ditemukan sesuai dengan informasi yang beredar, maka segera diusulkan penghapusan dari daftar penerima PKH,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat akan segera berkoordinasi dengan pendamping PKH dan pihak kecamatan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Seharusnya istri kepala pekon sejak awal melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kecamatan atau pendamping PKH agar dapat dilakukan penghapusan kepesertaan. Pada prinsipnya, aparatur pekon tidak diperkenankan menerima bantuan sosial PKH,” tambahnya.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi PKH

Larangan aparatur desa maupun keluarga inti menerima bantuan PKH diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kepala desa atau kepala pekon beserta perangkat desa merupakan pihak yang memiliki penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari APBDes, sehingga dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial reguler seperti PKH.

Bantuan sosial PKH sendiri diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Diduga Berpotensi Kembalikan Dana dan Terancam Sanksi Hukum

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya penerimaan bantuan yang tidak sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan diduga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan kepesertaan serta pengembalian dana bantuan ke kas negara sesuai jumlah yang telah diterima.

Selain itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data atau tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh bantuan sosial secara melawan hukum, maka perkara tersebut diduga dapat mengarah pada tindak pidana.

Hal tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 43, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana bantuan penanganan fakir miskin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat dugaan manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang diperoleh dari narasumber terkait. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Pasal 1 angka 11 dan 12 terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  • Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas praduga tak bersalah.

(TOMI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x