x
Hotline News

Pemprov Banten Didesak Segera Selamatkan Aset Situ Pasar Raut dan Pidanakan Dugaan Mafia Tanah

waktu baca 4 menit
Jumat, 22 Mei 2026 20:53 76 Aziz Redaksi Jabar

Serang ,AnalisaSiberNews.com l– Pemerintah Provinsi Banten didesak segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah berupa Rawa Enang atau Situ Pasar Raut yang berada di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Desakan tersebut disampaikan LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menyusul munculnya polemik terkait status lahan seluas sekitar 10 hektare yang diduga mengalami rekayasa administrasi dan penguasaan oleh pihak tertentu.

Divisi Pengaduan LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten, Babang Bahriani, memberikan penjelasan hukum terkait adanya perbedaan persepsi atas pernyataan Aktivis Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) mengenai status lahan tersebut yang sebelumnya telah dilaporkan kepada lima instansi pusat dan daerah.

Menurut Babang, masyarakat tidak boleh salah memahami surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Nomor: PA 0101/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026 yang menyebut lokasi tersebut “bukan Tanah Milik Negara”.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara istilah “Tanah Negara” dan “Tanah Aset Negara/Daerah” yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).

“Pernyataan BBWS C3 jangan dimaknai secara sempit. Tanah Negara berbeda dengan tanah yang sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah melalui mekanisme administrasi dan akuntansi negara,” ujar Babang Bahriani dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Babang menjelaskan, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak melekat hak tertentu serta bukan merupakan aset BMN maupun BMD.

Sementara itu, tanah yang telah tercatat sebagai BMN atau BMD merupakan kekayaan negara/daerah yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Objek Rawa Enang atau Situ Pasar Raut telah tercatat sebagai aset daerah Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB). Karena itu, wajar apabila BBWS C3 menyatakan lokasi tersebut bukan Tanah Negara dalam pengertian tanah bebas,” katanya.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya, termasuk pihak perusahaan maupun pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hal tersebut, kata Babang, sejalan dengan asas hukum Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.

“Asas ini sangat relevan dalam sengketa pertanahan dan aset daerah, khususnya apabila terdapat dugaan penguasaan, penjualan, atau pengalihan terhadap objek yang telah tercatat sebagai aset pemerintah,” tegasnya.

LBHPK YABPEKNAS juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Arlan Mirzan tertanggal 24 Desember 2025 terkait penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Rawa Enang dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen awal penyelamatan aset daerah. Namun demikian, hingga lima bulan setelah surat pengembalian aset diterbitkan, LBHPK YABPEKNAS menilai belum ada kejelasan terkait pengukuran batas-batas spasial lahan sekitar 10 hektare tersebut secara akurat dan transparan.

Kondisi itu memunculkan kecurigaan publik adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan dalam penentuan batas-batas lahan rawa yang dikhawatirkan dapat bergeser berdasarkan kepentingan ekonomi tertentu.

“Publik tentu bertanya-tanya mengapa sampai sekarang batas koordinat aset belum juga dibuka secara transparan. Jangan sampai ada permainan yang justru merugikan kepentingan daerah,” ujarnya.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil tindakan nyata, baik melalui penertiban administrasi, pengamanan aset, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan maupun penjualan aset daerah tersebut.

“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi sekadar omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” tegas LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat, transparansi pemerintahan, serta penyelamatan aset daerah dari dugaan praktik mafia tanah.

Sumber: Babang Bahriani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x