
SIARAN PERS RESMI NO.01 / THN /SP/V/2026

Catatan Akademis
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik kota Bandung
Bandung, 22 Mei 2026 – AnalisaSiberNews. Cpm
Euforia menyambut potensi juara Persib Bandung kembali memanaskan publik Jawa Barat .Namun di balik sorak Sorai, muncul pertanyaan mendasar yang sering diabaikan : siapa yang berwenang secara hukum menerima dan mengapresiasi klub juara?
Apakah itu hak Walikota Bandung, Gubernur Jawa Barat, atau keduanya?
Sebagai pengamat kebijakan publik dan politik, saya menilai momen ini harus dijawab dengan kerangka hukum , bukan dengan logika perebutan panggung politik.

1.*Dasar Hukum Jelas : Olahraga adalah Urusan Konkuren*
UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 ayat 2 huruf d menerapkan olahraga sebagai urusan konkuren .
Artinya:
. Pemerintah Kota Bandung BB wewenang membina olahraga di tingkat kota .
. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berwenang membina wilayah dan yang membawa nama provinsi.
Keduanya punya dasar hukum .Tidak ada yang ” lebih tinggi”,hanya berbeda skala .
2.*Preseden 2025 :
Gubernur Jabar Sudah Menjadi Tuan Rumah *
Saat Persib juara Liga 1 2024/25, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menyerahkan bonus Rp 1miliar di Gedung DPRD Jabar.
Alasannya eksplisit :
*apresiasi atas kebahagiaan yang dibawa Persib bagi masyarakat Jawa Barat ”
Ini menjadi bukti bahwa penerimaan tingkat provinsi sah dan sesuai praktik pemerintahan.
3.BatasHukum yang Wajib Dijaga
Kewenangan sah, tetapi ada rambu:
1. Jika pakai APBD wajib ada Perda / Perwal tentang hibah atau bantuan sosial olahraga .Tanpa itu , rawan temuan BPK dan gugatan hukum .
2.Jika pakai dana pribadi, sah dilakukan kepala daerah, asal dilaporkan dalam LHKPN jika diatas Rp 50 juta .
3.Netralitas Politik:
Seremoni tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye atau pencitraan politik sesaat
4.Rekomendasi Kolaborasi,Bukan Kompetisi Simbolik
Agar tertib dan berdampak, saya mengusulkan 3 langkah :
1. pembagian Peran :
Gubernur memimpin seremoni tingkat provinsi, Walikota memimpin arak – arakan dan penerimaan Bobotoh di Bandung.
2.Transparansi Penuh :
Umumnya sumber dana, dasar hukum, dan nominal apresiasi ke publik.
3.Investasi Pembinaan:
Sisihkan sebagian dana apresiasi untuk SSB dan akademi sepak bola dibawah Askot PSSI Bandung.Juara harus melahirkan juara baru.
5.Penutup : Rayakan dengan Tertib Hukum
Persib adalah milik masyarakat Jawa Barat .
Euforia boleh meriah , tetapi negara harus hadir dengan tertib hukum.Publik berhak tahu bahwa setiap rupiah dan setiap seremoni dijalankan sesuai aturan.
Jika ini dilakukan,Persib tidak hanya juara di lapangan, tetapi juga menjadi contoh tata kelola olahraga yang bersih di Indonesia.
Dewan penasehat l AnalisaSiberNews
R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik


Tidak ada komentar