x
Hotline News

Meningkatkan Kinerja Sekretariat DPRD Bandung : Dari Administrasi Menjadi Katalis Kolaborasi Legislatif

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 05:39 83 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS EKSKLUSIF
Peryataan Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandung

Bandung,AnalisaSiberNews.Com -22Mei 2026 –
Kinerja DPRD Kota Bandung tidak hanya ditentukan oleh kualitas anggotan dewan, tetapi juga oleh kapasitas Sekretariat DPRD sebagai mesin administratif, fasilitasi,dan penghubung gagasan.Sebagai pegamat kebijakan publik dan Politik selama 60 tahun mengikuti dinamika legislatif kota ini, saya melihat ruang perbaikan signifikan agar kolaborasi antara Sekwan, pimpinan, dan anggota DPRD tertata lebih profesional dan produktif.

Rilis ini ditujukan langsung kepada Sekretaris DPRD Kota Bandung dan pimpinan fraksi sebagai bahan refleksi dan aksi.

1.*Masalah : Administrasi yang Reaktif,Bukan Strategis*

Selama ini Sekwan lebih berfungsi sebagai unit kesekretariatan reaktif : menyiapkan undangan , risalah ,dan fasilitasi perjalanan dinas. Padahal ,peran strategis Sekwan diatur dalam PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD .

Evidence: Kajian FITRA 2024 menunjukkan 68% DPRD kota /kabupaten di Jabatan belum memiliki sistem manajemen pengetahuan legislasi yang terdokumentasi.Akibatnya, anggota Dewan baru harus ” belajar dari nol” setiap periode.

Implikasi: Tanpa sistem Anggota DPRD kehilangan memori institusional.
Pembahasan Perda seringmengulang argumen lama, dan pengawasan APBD kehilangan kontinuitas.
2.Solusi : Sekwan sebagai Knowledge Hub dan Kalaburasi Hub.

Sekretaris DPRD harus bertransformasi dari pengurus administrasi menjadi Pengelola pengetahuan dan fasilitator Kolaborasi.

A.Knowledge Hub
Bangun Legislative
Knowledge Management System internal .Setiap pembahasan Perda , hasil hearing, dan kajian akademis diarsipkan, dikatagorikan,dan bisa diakses anggota Dewan 24 jam .Ini mengurangi ketergantungan pada tenaga ahli eksternal untuk hal yang sudah pernah dibahas.

B.Kolaburasi Hub.
Sekwan perlu memfasilitasi pra- konsultasi kebijakan antara komisi ,OPD , akademisi.dan masyarakat sipil sebelum rapat resmi.Pola ini diterapkan DPRD DIY da. Terbukti memangkas waktupembahasan 30%

C.Peningkatan Kapasitas Anggota
Susun kalender kapasitas tahunan: pelatihan analisis APBD , penyusunan naskah akademik,dan teknik interpelasi berbasis data.
*Jagan hanya studi banding seremonial.*

3.Input Gagasan. Untuk Anggota DPRD: Dari Retorika ke Dampak

Anggota DPRD perlu didorong untuk mengubah pola kerja dari” retorika sidand” menjadi *pengawasan berdampak”*

1.Gubakan Data , Bukan Opini : Setiap interpelasi dan hak angket wajib dilandasi data yang diverifikasi Sekwan.
2.Fikus pada 3 Isu Prioritas: Jangan menangani 20 isu sekaligus.Pilih 3 Isu strategis per tahun, kawal sampai selesai .
Misalnya : kemacetan Cicadas , kebocoran APBD ,dan relokasi PKL .
3.Bukan Ruang Umpan Balik Publik : Wajibkan setiap komisi membuat kanal umpan balik digital yang dikelola Sekwan bukan hanya reses formal.
4. Penutup : Kolaborasi Tertata Dimulai dari Sistem.

Kolaborasi yang baik tidak lahir dari niat baik semata, tetapi dari sistem yang memaksa transparansi, dokumentasi,dan akuntabilitas.

Sekwan DPRD Kita Bandung punya posisi imunik untuk menjadi jembatan antara eksekutif , legislatif,dan publik .Jika sistem ini akan lebih fokus pada subtansi ,bukan prosedur.

Sebagai warga Bandung yang sudah 69 tahun mengamati,saya siap memberikan input teknis lebih detail jika diperlukan.
Harapan saya sederhana : DPRD Bandung menjadi rujukan DPRD Kota besar lain dalam hal kinerja dan Kolaborasi.

Catatan akhir ‘
Semoga saja ini menjadi bahan rujukan dan dibahas yang terkait lebih serius dalam memahaminya.
Moga bermanfaat sebanyak banyaknya bagi kemaslahatan umat,terlebih SDM Setwan Kota Bandung,dan anggota DPRD.

R. Wempy Syamkarya, S.H.M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x