x
Hotline News

Pemkab Deli Serdang Ajukan Delapan Ranperda, Meliputi Penambahan Modal PDAM Hingga Pemekaran Kecamatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 16:57 71 Aziz Redaksi Jabar

DELI SERDANG, AnalisaSiberNews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., menyampaikan penjelasan resmi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/5/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih bersama Wakil Ketua Kuzu SW Tarigan.

Kedelapan ranperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, yaitu: Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041; Penyertaan Modal PDAM Tirta Deli; Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan; serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan termasuk penggabungan sebagian wilayah Kecamatan Pancur Batu ke dalamnya.

Dalam penjelasannya, Lom Lom menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan ini disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan daerah.

Secara rinci, Ranperda Pengelolaan Aset bertujuan agar pengelolaan barang milik daerah lebih teratur dan bermanfaat maksimal bagi pembangunan. Perubahan aturan pajak dan retribusi dilakukan guna menindaklanjuti evaluasi Kemendagri serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Sementara itu, regulasi bangunan gedung menekankan aspek keamanan, keindahan, dan kesesuaian tata ruang, dan dukungan terhadap pesantren merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan nilai budaya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli sebesar Rp150 miliar dalam kurun waktu 2026–2028, berupa uang maupun barang. “Ini adalah investasi masa depan, strategi menyelamatkan BUMD, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” jelas Lom Lom.

Sementara itu, rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sunggal, dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan didasari oleh tingginya pertumbuhan penduduk dan beban administrasi. Pemekaran diharapkan memperpendek jangkauan pelayanan, sehingga urusan kependudukan, kesehatan, perizinan, hingga pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Lom Lom menegaskan bahwa kedelapan rancangan ini bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen nyata untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Ia pun berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota dewan dan perangkat daerah agar pembahasan dapat berjalan lancar dan segera disahkan. (RiL3N)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x