

Kabupaten Tangerang,| Analisasiber.com – Pekerjaan proyek U-DITH di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan karena diduga dikerjakan tanpa pengawasan optimal serta tidak dilengkapi papan informasi proyek (KIP). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi, keselamatan kerja, serta kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan pantauan Tim Media analisasibernews.com/ di lokasi, proyek U-DITH diduga dikerjakan secara terburu-buru dan terkesan asal jadi. Minimnya pengawasan dari dinas terkait berpotensi menyebabkan mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang negara seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di lokasi pekerjaan, tim media tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Padahal papan proyek merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam:
Papan proyek wajib memuat informasi antara lain:
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat melakukan fungsi pengawasan sosial sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran.
Selain persoalan transparansi, tim juga melihat para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti:
Hal ini bertentangan dengan: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kelalaian penerapan K3 berisiko menimbulkan kecelakaan kerja hingga korban jiwa. Keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pihak pelaksana proyek.
Proyek infrastruktur dibiayai dari APBN/APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap pekerjaan wajib dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Tanpa transparansi dan pengawasan, proyek berpotensi:
“Keselamatan pekerja tidak boleh disepelekan, dan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas sumber di lapangan.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan informasi yang diperoleh tim media. Untuk menjaga keberimbangan informasi serta mematuhi: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana proyek, pemerintah desa, maupun dinas terkait apabila terdapat keberatan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
Jurnalis: Kabiro 3dn
Editor : Redaksi analisasibernews.com/

Tidak ada komentar