
Peryataan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Kota Bandung

Bandung,AnalisaSiberNews.Com l-20 Mei 2026
– Penertiban puluhan kios pedagang kaki lima di trotoar Jalan Cicadas pada 18 Mei 2026 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung Gubernur Dedi Mulyadi menimbulkan dua hal: kekosongan fungsi trotoar yang sebelumnya dioptimalkan secara informal, dan pertanyaan tentang pembagian kewenangan serta tanggung jawab antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
Rilis ini bertujuan
menganalisis peristiwa tersebut dari perspektif hukum tata pemerintahan, kebijakan publik, dan keadilan sosial.
I.FAKTA DAN EVIDENCE

1.Ekseskusi oleh Pemprov Jabar
Penertiban menggunakan alat berat dan dipimpin langsung Gubernur Jabar.
Pelaksana. Lapangan terdiri dari satpol PP Jabar, Satpol PP Kota Bandung,dan aparat kewilayahan.Hal ini mengonfirmasikan bahwa ruas Jalan Cicadas yang ditertibkan berstatus* Jalan Provinsi*
2. Skema Kompensasi Langsung
Gubernur menawarkan pekerjaan sebagai petugas penyapu jalan kepada pedagang terdampak , salah satunya Abah Hartoyo yang sudah 23 tahun berdagang di lokasi tersebut.Selain itu diberikan uang kompensasi modal untuk masa transisi.
3.Defisit Sosialisasi
Sejumlah pedagang menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan atau sosialisasi sebelum pembongkaran dilakukan.
II. ARGUMENTASI:
KEWENANGAN JALAN PROVINSI VS TUGAS WALIKOTA
1.Status Jalan dan Kewenangan Penataan
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, ruas jalan yang menghubungkan antarkabupaten / kota dan menjadi akses utama provinsi ditetapkan sebagai jalan Provinsi.Penaganan fisik, penertiban ,dan pemeliharaan menjadi kewenangan Gubernur melalui Dinas Bina Marga dan Satpol PP Provinsi.
2.*Tufoksi Walikota Bandung dalam Konteks Cicadas*
Meski kewenangan fisik jalan ada di Pemprov, Walikota Bandung tetap memiliki tanggung jawab konstitusional berdasarkan :
. UU No. 23/2014 Pasal 12: Urusan wajib pelayanan dasar seperti ketertiban umum, perlindungan sosial ,dan pemberdayaan masyarakat kota.
.*Perda Kota Bandung No. 11/ 2015 tentang Ketertiban Umum:*
Penataan PKL di wilayah Kota adalah tugas Pemkot melalui Satpol PP Kota dan Dinas Perdagangan.
.Asas Desentralisasi Fungsional : Kota wajib memastikan pedagang terdampak relokasi tidak jatuh miskin, melalui relokasi,pelatihan, dan akses pembiayaan.
Artinya , Walikota tidak bisa hanya menjadi *penonton* ketika
Pemprov menertibkan .
Peran Walikota adalah memastikan aftercare bagi warga kota yang terdampak.
III.ANAKISIS KEBIJAKAN:
PROGRESIF NAMUN BELUM
CUKUP
Sisi Positif
Pendekatan Dedi Mulyadi/KDM , yang menawarkan pekerjaan langsung dan uang transisi lebih manusiawi dibanding relokasi abstrak .Ini sesuai dengan prinsip social Protection dalam kebijakan publik moderen.
Defisit yang Perlu
Diperbaiki
1.Minim Sosialisasi:
Tidak adanya pemberitahuan tertulis melanggar prinsip due princess dalam Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.
2.Skema Tunggal:
Menawarkan satu jenis pekerjaan tidak mengakomodasi keberagaman kompetensi pedagang.
Diperlukan opsi relokasi ke pasar, pelatihan wirausaha ,dan fasilitas KUR .
3.Absennya Koordinasi Terlihat : Tidak terlihatnya Walikota dalam eksekusi “menimbulkan persepsi disintegrasi antara Pemprov dan Pemkot.
IV.REKOMENDASI
1.Bagi Pemprov Jabar: Buat SOP penertiban yang mewajibkan sosialisasi 14 hari, inventarisasi – pedagang,dan perjanjian kompetensi tertulis.
2. bagi Walikota Bandung: Segera bentuk Satgas Tindak Lanjut Cicadas untuk mendata pedagang yang belum terserap kerja, fasilitas relokasi ke Pasar Cicadasdan sekitarnya,serta aktifkan program PUMK dari Dinas Koperasi.
3. bagi DPRD Jabar & Kota Bandung:
4. Gunakan hak pengawasan laporan tertulis tentang jumlah pedagang kompensasi , dan progres penyerapan kerja.
V.PENUTUP
Penertiban Cicadas adalah contoh nyata bahwa pembagian kewenangan tanpa koordinasi akan melahirkan kekosongan tanggung jawab. Jalan memang milik provinsi,tetapi warga adalah tanggung jawab kota.
Kebijakan publik yang baik tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga adil secara sosial dan sah secara hukum.
R.Wempy Syamkarya, S.H.M.H.


Tidak ada komentar