x
Hotline News

Siasat Baru Pengedar Obat Daftar G di Cilandak KKO: Manfaatkan Toko Tutup, Transaksi COD Incar Remaja

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mei 2026 20:01 90 siberadmin

JAKARTA,| AnalisasiberNews.com  – Praktik peredaran diduga obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Jalan Raya Cilandak KKO, , kembali meresahkan warga. Modus baru para pelaku disebut semakin rapi dan bergerak cepat demi menghindari penindakan aparat, sekaligus menjaga pasokan obat berbahaya tetap mengalir ke kalangan remaja.


Investigasi Lapangan: Transaksi Berpindah ke Area Gelap

Berdasarkan laporan dan keresahan warga, tim media melakukan investigasi lapangan pada Minggu (17/5/2026). Di lokasi, ditemukan aktivitas seorang pria berinisial FR yang diduga melakukan transaksi obat jenis Tramadol kepada konsumen yang tampak masih berusia remaja.

Sumber di lapangan menyebut, pola penjualan kini berubah drastis. Jika sebelumnya para pelaku kerap menggunakan kedok toko kosmetik, kini transaksi dipindahkan ke sisi bangunan toko yang telah tutup pada malam hari.

Metode ini dinilai lebih aman bagi pelaku karena:

  • Minim CCTV aktif
  • Lalu lintas warga menurun
  • Transaksi dapat dilakukan cepat dengan sistem Cash On Delivery (COD)
  • Pelaku mudah berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah.

“Kami takut anak-anak jadi korban. Mereka beli diam-diam, transaksi cepat, lalu langsung pergi. Ini makin berani,” ujarnya.


Diduga Menghindari Operasi Kepolisian

Perubahan pola ini terjadi di tengah intensifnya operasi pemberantasan obat keras ilegal oleh . Warga menduga para pelaku sengaja memodifikasi metode penjualan untuk menghindari radar hukum.

Masyarakat meminta segera melakukan penyisiran menyeluruh di kawasan Cilandak KKO.
Warga menilai, jika tidak segera ditindak, kawasan tersebut berpotensi menjadi titik rawan peredaran obat keras ilegal yang menyasar generasi muda.


Ancaman Hukum Peredaran Obat Daftar G

Peredaran obat keras tanpa izin edar bukan pelanggaran ringan. Tindakan ini berpotensi melanggar:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

  • Pasal 98 ayat (2)
    Obat hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
  • Pasal 196
    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 197
    Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Tramadol termasuk obat keras yang wajib menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga overdosis.


Warga Desak Penindakan Tegas

Warga berharap aparat segera turun tangan untuk:

  • Menertibkan lokasi rawan transaksi
  • Mengusut jaringan pemasok
  • Melindungi remaja dari jerat penyalahgunaan obat keras

“Jangan sampai terlambat. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.


Catatan Redaksi (Sesuai UU Pers)

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan warga, serta prinsip asas praduga tak bersalah. Penyebutan identitas terduga menggunakan inisial sebagai bentuk kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengacu pada:

  • Pasal 3 UU Pers: Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan.
  • Pasal 5 ayat (1) UU Pers: Pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan .


(Red|TiMs).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x