Purwakarta,|Analisasibernews.com
-Pemeriksaan saksi dalam kasus gratifikasi mobil mewah di Kejaksaan Negeri (Kejari), menimbulkan berbagai spekulasi yang cukup membuat Purwakarta lebih meriah.
Bukan hanya di masyarakat secara umum, para birokrasi hingga politisi juga memasang telinga dan mata secara masif, ingin mengetahui kelanjutan tersebut.
Masyarakat secara umum dan kalangan Birokrasi melihatnya dari kacamata pigur yang diduga terlibat, karena salah satunya merupakan mantan orang nomor satu di Purwakarta yaitu ARM.
Sementara dikalangan politisi, mereka melihatnya dari segi politik karena ARM merupakan ketua partai Golkar Purwakarta, yang mana dalam waktu dekat akan melakukan Musda pemilihan ketua Golkar Purwakarta.
Yang tidak kalah menariknya lagi, pengurus pelaksana harian golkar Purwakarta, LM baru saja di periksa pada Rabu 13 Mei lalu selama 11 jam oleh penyidik pidana khusus kejaksaan negeri.
Dan kabarnya di kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Apsari Dewi, yang baru saja menjabat beberapa bulan benar-benar ngebut ingin menyelesaikan kasus gratifikasi mobil mewah.
Yang paling menarik dan unik dari kasus gratifikasi mobil mewah tersebut dan hampir semua sepakat, kasus itu terlalu lama selesainya soalnya dari tahun 2024 hingga kini belum tuntas
Bahkan Kajari sudah berganti dua kali, kasus tersebut tidak kunjung selesai. Hingga mata dan telinga kini tertuju pada Kajari yang baru, publik berharap kasus tersebut segera selesai.
Karena didepan setelah kasus gratifikasi mobil mewah tuntas, kemungkinan akan ada kasus besar lainya yang akan ditangani oleh pihak Kejaksaan.
Menanggapi hal itu, ketua umum Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, mengapresiasi langkah-langkah cepat yang dilakukan pihak Kejaksaan.
“Dua Kajari tidak mampu menyelesaikan kasus gratifikasi mobil mewah, mudah–mudahan Kajari yang baru bisa menuntaskannya secara cepat,” kata Asep, melalui seluller Jum’at (15/05).
Asep menduga kasus gratifikasi mobil mewah yang tengah ditangani kejaksaan, tidak sesederhana yang terlihat dan dibayangkan publik.
“Karena melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan kasusnya akan berkembang bukan hanya gratifikasi. Kemungkinan besar akan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ),” beber Asep.
Bila kasus gratifikasi berkembang hingga ke TPPU, kemungkinan hal itulah yang menjadi rumit dan lama. Sehingga pihak kejaksaan harus bekerja ektra keras mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan lainnya dan juga keterangan para saksi.
“Bila berkembang menjadi TPPU maka kemungkinan tersangkanya akan lebih dari dua orang,” tutup Asep mengakhiri pembicaraan.
Red/ Bah Endang
Editor : Tim Redaksi
Tidak ada komentar