KOTA BANDUNG,Jawa Barat,| AnalisasiberNews.com – DIsusun oleh :
*R.Wempy Syamkarya, S.H.M.H* Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
I.Latar Belakang
Perumda Tirtawening Kota Bandung sebagai BUMD penyelenggara pelayanan air minum memiliki kewajiban menyediakan layanan yang efisien, transparan,dan akuntabel sesuai Pasal 331 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54 /2017 tentang BUMD .
Namun, berdasarkan catatan pengawasan BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan hasil rapat kerja Komisi B DPRD Kota Bandung,terdapat indikasi *inefisiensi struktural* yang belum terselesaikan.
Permasalahan ini menjadi krusial mengigat Pemkot Bandung telah melakukan* Penyertaan Modal Daerah {PMD } lebih dari Rp 300 miliar sejak 2018 *tanpa diikuti perbaikan indikator kinerja yang signifikan.
727b
II. Temuan dan Analisa
1.*Tinnginya Non- Revenue Water {NRW } sebagai Indikasi Inefisiensi Teknis*
Data : Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jabar untuk Tahun Buku {Tahun Terakhir } , NRW Perumda Tirtawening tercatat di atas 30%.
Standar : Permendagri 37/2018 menetapkan batas maksimal NRW 20% untuk PDAM katagori sehat.
Analisis :
Selisih 10- 15% ini
merepresentasikan kerugianprodujsi yang bersifat sistemik. Penyebab utama meliputi jaringan pipa distribusi yang berusia >30 tahun , sambungan liar, dan akurasi meter yang rendah .
Secara ekonomi,NRW 35% berarti dari 1.000 liter air yang diproduksi,hanya 650 liter yang menghasilkan pendapatan.
Implikasi Hukum:
Kondisi ini dapat dikatagorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan aset daerah sebagaimana Pasal 60 UU 23/ 2014 .Jika terbukti unsurkesegajaam atau pembiaran, berpotensi masuk Pasal 3 UU 31 /1999 tentang Tipikor.
2.*Piutang Tak Tertagih sebagai Cerminan Kelemahan Pengendalian Internal*
Data : LHP BPK mencatat piutang pelanggan dengan umur >1tahun mencapai puluhan miliar rupiah .
*Analisis* :
Piutang yang menumpuk menunjukan SOP penagihan tidak berjalan optimal.Hal ini melanggar Pasal 92 PP 54/ 2017 yang mewajibkan Direksi melakukan. Penagihan secara optimal.Kelemaham ini membuka ruang kerugian daerah dan berpotensi pidana Pasal 372 KUHP
Jika ditemukan unsur penggelapan.
3.* Inefektivitas Penyertaan Modal Daerah*
Data : Pemkot Bandung telah mengucurkan PMD kumulatif>Rp 300 miliar periode 2018-2024.Namun,penurunan NRW tidak sebanding dengan nilai investasi.
*Analisis*:
Prinsip ” value for money” dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana Pasal 3UU 17/ 2003 tidak terpenuhi.PMD yang tidak diikuti KPI terukur dan serapan anggaran rendah mengindikasikan lemahnya perennaan dan pengawasan oleh Dewan Pengawas.
III. *Rekomendasi Kebijakan 100 Hari Kerja Direksi Baru*
1. Audit Investigatif Independen:
Melibatkan BPKP untuk menghitung kerugian negara rill dan memetakan titik kebocoran teknis & administratif.
2.Digitalisasi Sistem Pelayanan: Wajibkan migrasi ke smart meterdan billing online untuk menghilangkan intervensi manual dalam pembacaan dan penagihan .
3.Kontrak Kinerja Berbasis Hasil: Setiap PMD lanjutkan harus diikat pada target penurunan NRW per Zona pelayanan. Tidak tercapai target = PMD tahap berikutnya dibatalkan
4.Transparansi Publik :
Publikasikan laporan teknis dan keuangan bulanan di website resmi untuk memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
IV. Penutup
Penyertaan modal lanjutan tanpa reformasi tata kelola hanya akan memperpanjang siklus inefisiensi .Direksi Baru Perumda Tirtawening dituntut menunjukkan keberanian politik untuk memutus mata rantai kebocoran struktural.DPRD Kota Bandung, sebagai fungsi pengawasan, memilki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan hak interpelasi jika rekomendasi inibtidak ditindaklanjuti.
Rilis ini disusun sebagai kontribusi akademik untuk penguatan tata kelola BUMD dan perlindungan keuangan daerah.
—–
Catatan Verifikasi Data :
Angka { DATA VERIFIKASI} perlu di ganti dengan data dari :
1. LHP BPK RI Perwakilan Jabar TA.2023/2024, dapat diakses di http: //bpk.go.id/Jabar
2. Notulen Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung 24 Oktober 2024
3.Open Data Kota Bandung : http:/ opendata mbandung .go.id 727b
Semoga saja apa yang saya tulis dapat menjadi mangfaat sebesar besarnya bagi umat manusia,wabil khusus publik Bandung.
Tidak ada komentar