

Kabupaten Tangerang | AnalisasiberNews.com – Keberadaan tempat hiburan dan usaha kopi bernama FLEXX Billiard & Coffee yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


Ironisnya, lokasi usaha billiard dan coffee tersebut berada tidak jauh dari Kantor Desa Pangkalan dan berada di wilayah yang cukup strategis di Kecamatan Teluknaga. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan perizinan usaha di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FLEXX Billiard & Coffee diduga belum memiliki kelengkapan izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan itu semakin menguat lantaran hingga kini belum terlihat adanya papan informasi legalitas usaha maupun keterangan resmi dari pihak pengelola.

Situasi tersebut memicu kritik dari sejumlah warga yang menilai adanya dugaan pembiaran terhadap usaha hiburan yang tetap berjalan meski legalitasnya dipertanyakan. Terlebih, Pemerintah Kecamatan Teluknaga sebelumnya dikenal cukup tegas terhadap persoalan izin usaha di ruang publik.
Salah satu contohnya terjadi pada wahana hiburan komidi putar di kawasan Alun-alun Teluknaga yang sempat ditolak beroperasi lantaran hanya mengantongi persetujuan desa tanpa izin resmi dari kecamatan maupun instansi berwenang lainnya.
Sekretaris Kecamatan Teluknaga, Fery Zulfian, sebelumnya pernah menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha maupun hiburan wajib melalui prosedur perizinan yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kegiatan harus menempuh prosedur yang benar, terutama terkait izin operasional,” ujar sumber yang mengacu pada pernyataan pejabat kecamatan tersebut.
Namun apabila dugaan usaha billiard tanpa izin itu benar adanya dan tetap beroperasi di wilayah yang sangat dekat dengan kantor pemerintahan desa maupun kecamatan, maka hal tersebut dinilai dapat mencoreng wibawa penegakan aturan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kecamatan Teluknaga maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas usaha tersebut.
Bila terbukti belum memiliki izin resmi, maka pengelola usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan hukum, pelaku usaha diwajibkan memiliki legalitas usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban tertib usaha dan izin operasional daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah setempat terkait ketertiban umum dan perizinan usaha hiburan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola FLEXX Billiard & Coffee belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara pihak Kecamatan Teluknaga juga belum mengeluarkan pernyataan lanjutan mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan.
Reporter : Team|
Kabiro : 3Ndo
Penerbit : PT.Analisasiber Media Nusantra
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awal di lapangan. Penggunaan kata “diduga” merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi pemberitaan ini, dipersilakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar