Pesisir Barat, Lampung,| AnalisaSiberNews.com -— Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial Aswandi, yang bertugas di SD Negeri Wayharu, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga jarang menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru tersebut disebut telah lama tidak aktif mengajar secara rutin di sekolah tempatnya ditugaskan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah yang disebut masih kekurangan tenaga pendidik.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Aswandi merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Seharusnya sebagai guru ASN yang telah diangkat melalui PPPK, yang bersangkutan menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab penuh. Apalagi SDN Wayharu masih kekurangan guru. Jangan sampai siswa yang dirugikan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (13/5).
Menurut warga, kehadiran guru sangat penting mengingat SDN Wayharu berada di wilayah terpencil yang membutuhkan komitmen tinggi dari para tenaga pendidik.
Sebagai aparatur sipil negara, guru PPPK terikat pada ketentuan disiplin pegawai dan wajib melaksanakan tugas sesuai lokasi penempatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPPK dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Jika ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gaji tanpa melaksanakan tugas atau disertai pemalsuan dokumen, kasusnya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas agar menjadi pembelajaran dan menjaga kualitas pendidikan,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak guru yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Barat disebut masih dalam proses konfirmasi.
Tim investigasi
Tidak ada komentar