
JAWA BARAT, AnalisaSiberNews.com
Roadmap 90 Hari Menuju Tata Kelola Bebas Korupsi ,Bebas Gugatan ,Bebas Maladministrasi*

I.PEMBUKA : BANDUNG BUTUH SISTEM ,BUKAN SEKEDAR JANJI
Kota Bandung punya APBD 8,9 Triliun, 33 OPD, dan 151 Kelurahan.Tapi setiap tahun, nama ” Bandung” selalu muncul di LHP BPK dengan catatan kelebihan
bayar , proyek mangkrak ,dan administrasi lemah.
Masalah bukan kurang anggaran.Masalahnya :
*sistem tata kelola masih bolong, dan OPD jalan tanpa pagar hukum yang jelas

Rilis ekslusif ini membongkar 7 titik rentan hukum di lingkungan Pemkot Bandung,menjelaskan batas Otonomi Daerah yang sering dilanggar,dan menawarkan sistem Anti Jerat Hukum yang 100% legal, sesuai UU 23/2014.
II.7 TITIK RENTAN HUKUM OPD KOTA BANDUNG
2024 -2026
Berdasarkan analisis LHP BPK Jabar, Laporan Inspektorat,dan riset lapangan :
1. Perencanaan ” Siluman ” 60%paket fisik DPUPR muncul di PAK tanpa kajian teknis.
2. Risiko :
3. Maladministrasi Pasal 17 UU 30/2014.
2.Mutu & Volume Fiktif
Temuan BPK 2024 :
Kelebihan bayar Rp 3,8 M akibat mutu beton di bawah spek .Ancaman : Pasal 2& 3 UU Tipikor.
3.Keterlambatan Tanpa Sanksi
18 paket telat >60 hari ,tapi denda tidak dijalankan .
Melanggar Perpres 16/2018 Pasal 82.
4.Transparansi Nol
Portal proyek hanya buka nama & nilai .DED,RAB , progres ditutup .Tabrakan dengan UU 13/2008 KIP.
5. Musrenbang Formalitas
6. 80% usulan warga tidak masuk DPA . Kebijakan jadi titipan politik. bukan kebutuhan.
6.Pemeliharaan Gagal Total
Hanya 40% jalan kota dipelihara runtin.Biata perbaikan jadi 3x lipat .
Pemborosan anggaran.
7.Benturan Kepentingan Diam-diam
3 pejabat PU diperiksa 2024
terkait konflik kepentingan Sistem UPG & WBS tidak berjalan.
” Kalau 7 titik ini tidak ditutup , setiap Wali Kota akan terus mewarisi masalah hukum ke penggantinya, – R.Wempy Syamkarya.S.H.M.H.
III.BATASAN OTDA :
SAMPAI MANA BANDUNG BOLEH BERGERAK?
Banyak OPD kena masalah karena salah kaprah :
merasa otonom = bebas bikin aturan.
Sesuai UU 23/ 2014, batasanya jelas :
1. Urusan Mutlak Pusat
Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,moneter, agama Bandung tidak boleh campur
2.Urusan Konkuren :
Pendidikan, kesehatan,PU, lingkungan,dll.
Bandung boleh aturteknis, tapi standar minimal ditentukan pusat.
3.Larangan Tabrakan Hukum: Perwal / Perda tidak boleh bertentangan dengan UU,PP, Perpres.Pasal 25 UU 23 /2014: kalau tabrakan ,batal demi hukum.
Kesalahan fatal : Membuat kebijakan pajak baru di luar UU HKPD, mengubah RTRW tanpa sinkronisasi Provinsi,atau mengangkat ASN tanpa ikut UU ASN .
IV.SISTEM ” BANDUNG ANTI HERAT HUKUM” – 4 PILAR LEGAL
Semua pilar ini legal, tidak butuh UU baru , cukup Perwal dan komitmen politik.
*Pilar **Dasar Hukum**Hasilnya*
*1.Open Data 360 o Perpres 95/2018 SPBE ,UU 14/2008
Semua DED ,RAB , kontrak , progres dibuka real-time.
Nutup ruang KKN .
*2 Managemen Risiko ISO 37001* Perpres 54/2018 Stranas PK Setiap OPD punya Riski register & WBS aktif Korupsi ketahuan sebelum terjadi .
*3.Kontrak Kinerja+
Garansi * Perpres 12/2021 PBJT, Permen PUPR 7 / 2019 30% pembayaran ditahan 2 tahun .Proyek asal jadi = kontraktor rugi sendiri.
*4.Pengawasan 3 Lapis * PP 12/2017 Pengawasan Pemda Inspektorat+ Kader Warga +JAGA KPK. SLA 14hari untuk setiap laporan Sirem ini sudah dipakai DKI ,Surabaya, dan terbukti menurunkan temuan BPK 40% -60% dalam 2 tahun.
V.ROADMAP 90 HARI DARI JANJI KE TINDAKAN
Hari 1-30 : Stop Pendarahan
. Rilis data 50 proyek prioritas di dashboard publik.
.Pasang QR Code di semua papan proyek.
.Teken MoU Sanksi tegas dengan LPES
Hari 30 – 60 : Ubah Aturan Main
. Terbitkan Perwal Sistem Whistblowing & Perlindungan Pelapor.
.Bentuk 60 Kader
Pengawasan Warga dari 30 Kecamatan
. Mulai kontrak berbasis kinerja di
DPUPR & DPMPTSP .
Hari 61- 90: Kunci Sistem
. Integritas SIPD ,LPSE, SAKTI ke dashboard ” Bandung Clen” .
.Audit BPKP masuk untuk mapping titik rawan hukum.
.Launching laporan publik pertama: ” 90 Hari Bersih Bersikap OPD ”
VI. PENUTUP : PILIHAN ADA DI TANGAN WALIKOTA
Wali Kota Farhan punya 1.277 hari memimpin.
Pilihan ada 2:
1. Biarkan sistem bolong , laku wariskan masalah hukum ke warga Bandung.
2. Tutup 7 titik rentan sekarang ,dan catatkan sejarah sebagai Wali Kota yang membebaskan Bandung dari jerat hukum.
*Akuntabilitas bukan ancaman.Akuntabilitas adalah pelindung pejabat yang bersih*.
Narahubung:
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik


Tidak ada komentar