x
Hotline News

Warga Desa Aek Bargot Gugat BPJS Ketenagakerjaan Padang Lawas Terkait Penolakan Klaim JKM

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 05:37 22 admin

Padang Lawas, Analisasibernews.com — Kusmawati Siregar, warga Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, mengajukan gugatan perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Lawas ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan beberapa bulan lalu. Informasi tersebut disampaikan Kusmawati kepada awak media usai menerima surat panggilan sidang dari PN Sibuhuan pada 10 Mei 2026.

Kusmawati menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan penolakan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) milik almarhum Abdul Gani Nasution yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

“Gugatan perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Lawas terkait penolakan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) milik seorang peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU),” ujar Kusmawati.

Kuasa hukum Kusmawati, Donna Siregar, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbh dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 20 Mei 2026.

Menurut Donna, almarhum Abdul Gani Nasution diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU sejak tahun 2022. Namun, saat pihak keluarga mengajukan klaim JKM, permohonan tersebut ditolak tanpa penjelasan yang dianggap jelas dan memadai.

“Kami menilai pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menolak klaim manfaat JKM atas nama almarhum Abdul Gani Nasution, yang diketahui telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022,” jelas Donna Siregar, SH.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas berinisial KH belum bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait proses persidangan yang akan digelar pekan depan.

Penulis: L. Hasibuan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x