x

10 Tahun Tanah Carik Solokanjeruk Menggantung, Ada Apa di Balik Bungkamnya BPN?

waktu baca 4 menit
Rabu, 13 Mei 2026 05:19 5 siberadmin

analisasibernews.com/ | Solokan jeruk kab bandung,
I. Bukti dan Indikasi Maladministrasi
Berdasarkan fakta dan keterangan yang berkembang di lapangan, terdapat sejumlah indikasi maladministrasi serta dugaan pelanggaran terhadap asas pelayanan publik dalam penanganan aset tanah carik Desa Solokanjeruk.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

1. Status Tanah Menggantung Selama ±10 Tahun

Kondisi ini diduga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit.

Dampak yang muncul:

Hilangnya kepastian hukum terhadap aset desa

Potensi konflik horizontal di masyarakat

Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara

2. Sudah 9 Kali Mendatangi BPN, Namun Tidak Ada Kejelasan

Jika benar permohonan dan komunikasi telah dilakukan berulang kali tanpa hasil konkret, maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan standar pelayanan pertanahan.

Dalam ketentuan pelayanan pertanahan, permohonan administrasi pada prinsipnya memiliki batas waktu penyelesaian tertentu sesuai jenis layanan.

Dampaknya:

Hak masyarakat atas informasi dan pelayanan diduga diabaikan

Timbul kesan pelayanan diperlambat tanpa alasan jelas

3. Munculnya Jawaban “Tunggu Mediasi dengan AS”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

Siapa pihak “AS”?

Apa hubungan pihak tersebut dengan aset desa?

Mengapa aset desa harus dimediasikan dengan pihak tertentu apabila status tanah jelas merupakan aset desa?

Hal ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan serta potensi penguasaan aset desa oleh pihak tertentu.

4. Pola Jawaban Berulang: “Tunggu Senin”

Jawaban yang terus berulang tanpa tindak lanjut konkret dapat dipandang sebagai bentuk delaying tactics atau penguluran waktu.

Dampaknya:

Degradasi kepercayaan publik terhadap institusi negara

Dugaan adanya upaya mengaburkan status tanah

5. Status Aset Desa Tidak Jelas

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 menegaskan bahwa aset desa wajib dikelola, dicatat, dan dilindungi.

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah carik merupakan bagian dari aset desa yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan.

Jika terdapat upaya penguasaan atau penghilangan status aset desa, maka dapat berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan aset negara/desa.

Evidence Tambahan yang Wajib Dikumpulkan

1. Buku C Desa Solokanjeruk
Sebagai bukti dasar bahwa tanah carik tercatat sebagai aset desa.

2. Peta Bidang dan Citra Satelit Tahun 2024–2026
Untuk melihat perubahan penguasaan fisik dan aktivitas di atas lahan.

3. Dokumentasi 9 Kali Kunjungan ke BPN
Termasuk surat permohonan, tanda terima, disposisi, atau dokumentasi pertemuan.

4. Rekaman atau Bukti Percakapan
Termasuk pernyataan seperti “tunggu Senin” yang berulang tanpa kejelasan.

II. Argumentasi dan Dasar Hukum

1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Pasal 9 menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tanah carik sebagai aset desa seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 76 ayat (1): Aset desa dilarang dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme dan ketentuan hukum yang sah.

Apabila terdapat pihak perorangan atau swasta yang ikut menentukan status aset desa tanpa dasar hukum jelas, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 15 mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan kepastian waktu dan kepastian prosedur.

Jika pelayanan berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian, maka terdapat dugaan pelanggaran administrasi pelayanan publik.

4. Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang BPN

Tugas BPN meliputi:

Pendaftaran tanah

Pengukuran

Pemetaan

Penetapan hak tanah

Apabila objek tanah tidak dalam sengketa aktif, maka seharusnya terdapat langkah administratif yang jelas, bukan mediasi tanpa batas waktu.

Dugaan Jerat Hukum terhadap Oknum

1. UU Tipikor Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa dapat dikenakan ancaman pidana korupsi.

2. KUHP Pasal 421

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menghalangi hak seseorang dapat dipidana.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 80 mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib memberikan keputusan atau tindakan administrasi dalam batas waktu tertentu.

Apabila terjadi pembiaran berkepanjangan, masyarakat dapat menempuh jalur PTUN.

III. Reasoning dan Analisis Sebab-Akibat

Jika Sistem Berjalan Normal

Dokumen lengkap

Status tanah jelas

Proses administrasi berjalan sesuai aturan

Maka:

Pengukuran selesai

Nomor Identifikasi Bidang (NIB) diterbitkan

Sertifikat aset desa dapat diproses

Dampaknya:

Aset desa terlindungi

PAD desa berpotensi meningkat

Konflik sosial dapat dicegah

Yang Terjadi Saat Ini

Fakta di lapangan menunjukkan:

Status tanah terus menggantung

Jawaban berubah-ubah

Muncul istilah “mediasi dengan AS”

Tidak ada kepastian administrasi selama bertahun-tahun

Kondisi tersebut memunculkan dugaan:

1. Penguluran waktu secara sistematis

2. Upaya mempertahankan status abu-abu tanah

3. Potensi permainan kepentingan atas aset desa

Dugaan Motif yang Patut Didalami

1. Land Banking

Tanah sengaja dibiarkan menggantung agar nilai dan statusnya dapat dimanfaatkan pihak tertentu di kemudian hari.

2. Penguasaan Fisik

Selama status belum jelas, pihak tertentu diduga dapat memanfaatkan lahan secara ekonomi.

3. Penghilangan Dokumen

Apabila dokumen aset desa hilang atau tidak tercatat, terdapat risiko terbitnya hak atas nama pihak lain.

Kesimpulan

Kasus tanah carik Desa Solokanjeruk bukan sekadar persoalan administrasi biasa.
Lambannya penanganan selama hampir satu dekade menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertanahan, perlindungan aset desa, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Logika sederhananya:

> Jika seluruh dokumen memang bermasalah, seharusnya ada surat resmi penolakan atau penjelasan hukum.
Namun jika selama bertahun-tahun tidak ada kepastian, publik berhak mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik mandeknya penyelesaian tanah carik ini?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.