x
Hotline News

10 Tahun Tanah Carik Solokanjeruk Menggantung, Ada Apa di Balik Bungkamnya BPN?

waktu baca 4 menit
Rabu, 13 Mei 2026 05:19 11 Kaperwil Jawa Barat

analisasibernews.com | Solokan jeruk kab bandung,
I. Bukti dan Indikasi Maladministrasi
Berdasarkan fakta dan keterangan yang berkembang di lapangan, terdapat sejumlah indikasi maladministrasi serta dugaan pelanggaran terhadap asas pelayanan publik dalam penanganan aset tanah carik Desa Solokanjeruk.

1. Status Tanah Menggantung Selama ±10 Tahun

Kondisi ini diduga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit.

Dampak yang muncul:

Hilangnya kepastian hukum terhadap aset desa

Potensi konflik horizontal di masyarakat

Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara

2. Sudah 9 Kali Mendatangi BPN, Namun Tidak Ada Kejelasan

Jika benar permohonan dan komunikasi telah dilakukan berulang kali tanpa hasil konkret, maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan standar pelayanan pertanahan.

Dalam ketentuan pelayanan pertanahan, permohonan administrasi pada prinsipnya memiliki batas waktu penyelesaian tertentu sesuai jenis layanan.

Dampaknya:

Hak masyarakat atas informasi dan pelayanan diduga diabaikan

Timbul kesan pelayanan diperlambat tanpa alasan jelas

3. Munculnya Jawaban “Tunggu Mediasi dengan AS”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

Siapa pihak “AS”?

Apa hubungan pihak tersebut dengan aset desa?

Mengapa aset desa harus dimediasikan dengan pihak tertentu apabila status tanah jelas merupakan aset desa?

Hal ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan serta potensi penguasaan aset desa oleh pihak tertentu.

4. Pola Jawaban Berulang: “Tunggu Senin”

Jawaban yang terus berulang tanpa tindak lanjut konkret dapat dipandang sebagai bentuk delaying tactics atau penguluran waktu.

Dampaknya:

Degradasi kepercayaan publik terhadap institusi negara

Dugaan adanya upaya mengaburkan status tanah

5. Status Aset Desa Tidak Jelas

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 menegaskan bahwa aset desa wajib dikelola, dicatat, dan dilindungi.

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah carik merupakan bagian dari aset desa yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan.

Jika terdapat upaya penguasaan atau penghilangan status aset desa, maka dapat berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan aset negara/desa.

Evidence Tambahan yang Wajib Dikumpulkan

1. Buku C Desa Solokanjeruk
Sebagai bukti dasar bahwa tanah carik tercatat sebagai aset desa.

2. Peta Bidang dan Citra Satelit Tahun 2024–2026
Untuk melihat perubahan penguasaan fisik dan aktivitas di atas lahan.

3. Dokumentasi 9 Kali Kunjungan ke BPN
Termasuk surat permohonan, tanda terima, disposisi, atau dokumentasi pertemuan.

4. Rekaman atau Bukti Percakapan
Termasuk pernyataan seperti “tunggu Senin” yang berulang tanpa kejelasan.

II. Argumentasi dan Dasar Hukum

1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Pasal 9 menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tanah carik sebagai aset desa seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 76 ayat (1): Aset desa dilarang dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme dan ketentuan hukum yang sah.

Apabila terdapat pihak perorangan atau swasta yang ikut menentukan status aset desa tanpa dasar hukum jelas, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 15 mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan kepastian waktu dan kepastian prosedur.

Jika pelayanan berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian, maka terdapat dugaan pelanggaran administrasi pelayanan publik.

4. Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang BPN

Tugas BPN meliputi:

Pendaftaran tanah

Pengukuran

Pemetaan

Penetapan hak tanah

Apabila objek tanah tidak dalam sengketa aktif, maka seharusnya terdapat langkah administratif yang jelas, bukan mediasi tanpa batas waktu.

Dugaan Jerat Hukum terhadap Oknum

1. UU Tipikor Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa dapat dikenakan ancaman pidana korupsi.

2. KUHP Pasal 421

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menghalangi hak seseorang dapat dipidana.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 80 mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib memberikan keputusan atau tindakan administrasi dalam batas waktu tertentu.

Apabila terjadi pembiaran berkepanjangan, masyarakat dapat menempuh jalur PTUN.

III. Reasoning dan Analisis Sebab-Akibat

Jika Sistem Berjalan Normal

Dokumen lengkap

Status tanah jelas

Proses administrasi berjalan sesuai aturan

Maka:

Pengukuran selesai

Nomor Identifikasi Bidang (NIB) diterbitkan

Sertifikat aset desa dapat diproses

Dampaknya:

Aset desa terlindungi

PAD desa berpotensi meningkat

Konflik sosial dapat dicegah

Yang Terjadi Saat Ini

Fakta di lapangan menunjukkan:

Status tanah terus menggantung

Jawaban berubah-ubah

Muncul istilah “mediasi dengan AS”

Tidak ada kepastian administrasi selama bertahun-tahun

Kondisi tersebut memunculkan dugaan:

1. Penguluran waktu secara sistematis

2. Upaya mempertahankan status abu-abu tanah

3. Potensi permainan kepentingan atas aset desa

Dugaan Motif yang Patut Didalami

1. Land Banking

Tanah sengaja dibiarkan menggantung agar nilai dan statusnya dapat dimanfaatkan pihak tertentu di kemudian hari.

2. Penguasaan Fisik

Selama status belum jelas, pihak tertentu diduga dapat memanfaatkan lahan secara ekonomi.

3. Penghilangan Dokumen

Apabila dokumen aset desa hilang atau tidak tercatat, terdapat risiko terbitnya hak atas nama pihak lain.

Kesimpulan

Kasus tanah carik Desa Solokanjeruk bukan sekadar persoalan administrasi biasa.
Lambannya penanganan selama hampir satu dekade menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertanahan, perlindungan aset desa, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Logika sederhananya:

> Jika seluruh dokumen memang bermasalah, seharusnya ada surat resmi penolakan atau penjelasan hukum.
Namun jika selama bertahun-tahun tidak ada kepastian, publik berhak mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik mandeknya penyelesaian tanah carik ini?

Kaperwil Jawa Barat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x