x
Hotline News

Menyoroti Minimnya Pengawasan, Proyek Diduga Dikerjakan Asal-asalan Tanpa Papan KIP di Desa Ketapang, Mauk

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 17:55 48 siberadmin

Kabupaten Tangerang,| Analisasiber.comPekerjaan proyek U-DITH di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan karena diduga dikerjakan tanpa pengawasan optimal serta tidak dilengkapi papan informasi proyek (KIP). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi, keselamatan kerja, serta kualitas hasil pekerjaan.


Minim Pengawasan, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Berdasarkan pantauan Tim Media analisasibernews.com/ di lokasi, proyek U-DITH diduga dikerjakan secara terburu-buru dan terkesan asal jadi. Minimnya pengawasan dari dinas terkait berpotensi menyebabkan mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang negara seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Tidak Ditemukan Papan Informasi Proyek (KIP)

Di lokasi pekerjaan, tim media tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Padahal papan proyek merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Papan proyek wajib memuat informasi antara lain:

  • Nama kegiatan
  • Lokasi pekerjaan
  • Nomor kontrak
  • Nilai kontrak
  • Waktu pelaksanaan
  • Nama kontraktor pelaksana

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat melakukan fungsi pengawasan sosial sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran.


Dugaan Pelanggaran K3 di Lapangan

Selain persoalan transparansi, tim juga melihat para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti:

  • Helm keselamatan
  • Rompi kerja
  • Sepatu safety

Hal ini bertentangan dengan: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kelalaian penerapan K3 berisiko menimbulkan kecelakaan kerja hingga korban jiwa. Keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pihak pelaksana proyek.


Uang Proyek Berasal dari Pajak Rakyat

Proyek infrastruktur dibiayai dari APBN/APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap pekerjaan wajib dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Tanpa transparansi dan pengawasan, proyek berpotensi:

  • Tidak sesuai spesifikasi
  • Rawan mark-up anggaran
  • Menimbulkan kerugian masyarakat

“Keselamatan pekerja tidak boleh disepelekan, dan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas sumber di lapangan.


Catatan Redaksi (Kepatuhan UU Pers)

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan informasi yang diperoleh tim media. Untuk menjaga keberimbangan informasi serta mematuhi: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan.
  • Pasal 6 huruf c: Pers melaksanakan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana proyek, pemerintah desa, maupun dinas terkait apabila terdapat keberatan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.


Jurnalis: Kabiro 3dn
Editor : Redaksi analisasibernews.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x