x
Hotline News

Mahasiswa Gelar Aksi di PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 10:20 59 siberadmin

Palas, analisasibernews.com/ – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (05/05/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh putusan majelis hakim PN Sibuhuan terhadap terdakwa kasus narkotika, Alwin Heri Syahputra Hasibuan, yang divonis 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Sementara itu, terdakwa lain yang disebut berafiliasi dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat berupaya menemui Ketua PN Sibuhuan yang juga Ketua Majelis Hakim, Dharma Putra Simbolon, SH. Namun, yang bersangkutan bersama dua hakim anggota tidak dapat menemui massa aksi.

Dalam tuntutannya, massa mahasiswa meminta Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa melalui proses banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mahasiswa turut meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan kewenangan terhadap majelis hakim yang dinilai melanggar kode etik.

Tak hanya itu, mahasiswa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum kasus ini hingga tercapai rasa keadilan. Mereka juga menyatakan dukungan kepada Polres Padang Lawas dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Terkait pengamanan aksi, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 42 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.

“Kami mengedepankan pengamanan secara humanis dan dialogis. Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati, namun situasi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga,” ujar AKP Aman Putra Bangunsyah.

Sementara itu, Humas PN Sibuhuan, Riski Pratama, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa putusan terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Putusan terhadap terdakwa telah berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan,” jelasnya.

Penulis: L. Hasibuan


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x