MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

Lubuj Pakam,| AnalisaSiberNews.com – Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers resmi terkait hasil Joint Operation Operasi Sarang Narkoba periode 9 sampai 29 Oktober 2026 di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (30/10/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri Kepala BNN Deli Serdang Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratulana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya yang mewakili Bupati Deli Serdang, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Operasi ini dilaksanakan sejalan dengan anjuran Kapolri untuk membangun sinergi Polisi bersama rakyat dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya. Dalam paparan tersebut, Kapolresta memaparkan empat kasus besar pengungkapan narkotika yang melibatkan pengangkutan sabu dan ganja, penangkapan lima tersangka, serta masih adanya pihak lain yang melarikan diri atau tetap dalam penyelidikan.
Kasus I: Temuan Sabu di Bandara Kualanamu, Calon Penumpang Melarikan Diri
Kejadian pertama terungkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Desa Pasar Enam Kuala Namau, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Petugas AVSEC Bandara Kualanamu mencurigai seorang laki‑laki yang hendak melakukan keberangkatan dan segera melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan tiket keberangkatan, nama yang tertera adalah Sumarsono. Petugas AVSEC menemukan enam bungkus plastik putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 620 gram. Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merek Samsung, satu lembar KTP atas nama Sumarsono, satu lembar KTP atas nama Hasan Nudin, serta satu lembar tiket Citilink atas nama Sumarsono.
Saat itu, laki‑laki yang dicurigai melarikan diri. Petugas AVSEC kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 07.00 WIB untuk mengamankan barang bukti dan melanjutkan penyelidikan.
Kasus II: Penangkapan AR di SPBU Pekan Besitang, Sabu Hendak Dibawa ke Tangerang
Kasus kedua terungkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di area SPBU Pekan Besitang, Jalan Lintas Banda Aceh‑Medan, Kabupaten Langkat. Petugas menangkap AR (20) yang mengendarai mobil Suzuki XL7 putih. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu yang diduga hendak dikirim dari Idi Rayeuk, Aceh Timur, menuju Tangerang atas suruhan pihak berinisial HN dan R yang masih dalam penyelidikan.
AR mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp150 juta apabila pengiriman berhasil. Penangkapan AR merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya di depan Terminal Lubuk Pakam pada tanggal 10 Februari 2026. Seorang pria lain yang bersama AR, disebut MR X, melarikan diri saat kejadian tersebut. Total sabu yang terungkap dari rangkaian kasus ini disebut lebih dari 21 kilogram.
Kasus III: Penangkapan RD dan AH di Kecamatan Pantai Labu, Disita 20 Bungkus Ganja
Masih pada hari yang sama, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap RD (22) dan AH (35) di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menyita tiga kardus berisi 20 bungkus ganja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga dikirim dari Padangsidimpuan melalui sejumlah perantara untuk diedarkan di Kota Medan. Pengembangan perkara kemudian membawa petugas ke Jalan Selamat, Medan Amplas. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap RFL (33) dan menyita sebuah telepon seluler. Sementara itu, pihak berinisial WSS disebut melarikan diri dan masih diburu.
Kasus IV: Penangkapan SL di Jalan Lintas Medan‑Lubuk Pakam, Dibawa Sabu ke Jakarta
Kasus keempat terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menangkap SL (37) di Jalan Lintas Medan‑Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari tas ransel yang dibawanya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram atau sekitar satu kilogram.
Selain sabu, petugas turut menyita tiket bus, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. SL mengaku diminta seseorang yang dipanggil RM untuk membawa sabu dari Pantai Labu, Aceh Utara, menuju Jakarta menggunakan bus. Ia disebut dijanjikan upah Rp40 juta apabila pengiriman berhasil.
Pernyataan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si.
“Joint Operation Operasi Sarang Narkoba periode 9 sampai 29 Oktober 2026 ini merupakan wujud nyata sinergi Polisi bersama rakyat dalam memberantas narkoba. Dari empat kasus yang kami paparkan, telah ditangkap lima tersangka dan ditemukan barang bukti sabu lebih dari 21 kilogram serta ganja yang diduga akan diedarkan ke wilayah Medan, Tangerang, Jakarta, dan sekitarnya. Kami menyatakan bahwa dari temuan ini, telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.480 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Namun penyelidikan masih berjalan, ada pihak yang melarikan diri dan masih kami buru, serta ada pihak lain yang masih dalam pemeriksaan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama, melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, dan tidak melakukan main hakim sendiri,”selain itu ,dari temuan ini, polresta deliserdang berhasil menyelamatkan 2.480 jiwa, dari ancaman bahaya narkotika. tegas Kapolresta Deli Serdang.
“Kami juga berterima kasih kepada AVSEC Bandara Kualanamu, BNN, Pemkab Deli Serdang, serta seluruh instansi dan masyarakat yang telah mendukung operasi ini. Kami akan terus mengembangkan jaringan narkoba hingga ke pemasok utama agar peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara maksimal,” tambahnya.
Catatan Penting
Seluruh tersangka yang disebutkan masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jumlah barang bukti, identitas pelaku, serta keterangan waktu kejadian adalah berdasarkan paparan konferensi pers Polresta Deli Serdang dan masih dapat berkembang seiring hasil penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diminta tenang, tidak menyebarkan foto identitas tersangka secara berlebihan, serta menyerahkan informasi kepada Polresta Deli Serdang apabila mengetahui hal‑hal yang berkaitan dengan kasus ini.
deliserdang AnalisaSiber News.com
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan : wakaperwil Sumut

Tidak ada komentar