MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KABUPATEN GARUT JAWA BARAT, – Analisa27 Oktober 2026 — Cepat dan tepat, itulah langkah yang diambil bersama warga dan aparat di Desa Kersamenak, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, saat menangani kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah setempat. Langkah tersebut bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga untuk melindungi tersangka dari amuk massa yang berpotensi membahayakan keselamatan dirinya.
Bermula dari terjadinya dugaan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Pasirwangi, berinisial (R) diamankan oleh warga setempat. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadinya tindakan main hakim sendiri, pihak terkait bersama Bhabinsa dan unsur pemerintahan desa segera membawa tersangka ke Kantor Desa Kersamenak untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, (R) mengaku baru satu kali melakukan tindakan yang diduga pencurian di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Ia menyebutkan bahwa perbuatannya dilakukan bukan karena keinginan sendiri, melainkan karena terpaksa akibat kondisi hidup yang sulit. Pengakuan ini disampaikan langsung saat proses pendataan dan pemeriksaan awal di Kantor Desa Kersamenak.
Kades Kersamenak, Dian Sujatmoko bersama Bhabinsa dan aparat setempat menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. Menghindari terjadinya kekerasan berlebih atau penghakiman di luar ketentuan hukum, tersangka kemudian diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum selanjutnya.
“Apapun alasannya, tindakan pencurian tetap melanggar hukum. Namun kita juga tidak boleh menghakimi sendiri. Biarkan aparat berwenang yang memproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar pihak pemerintahan Desa Kersamenak.
Kasus ini kini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak yang berwajib.(**) Ajn

Tidak ada komentar