MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

JAKARTA,| ANALISASIBERNEWS.COM – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia agar memperkuat penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum (APH) meningkatkan koordinasi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan perusahaan atau jaringan terorganisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menanggapi persoalan kebakaran hutan yang dinilainya mengancam keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan petani. Keterangan itu disampaikan melalui sambungan telepon seluler pada Minggu (25/10/2026).

“Presiden perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan pembakaran hutan. Aparat harus menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah juga harus memastikan upaya perlindungan lingkungan dan penghijauan berjalan dengan baik,” ujar Sutan Nasomal.
Menurut Sutan Nasomal, kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan habitat satwa, hingga kerugian ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan.
Ia turut menyoroti laporan serta pengaduan masyarakat terkait dugaan pembakaran hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pelaku harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
Dampak kebakaran, lanjutnya, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Asap dapat menyebar ke wilayah lain, mengganggu aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Selain itu, kerusakan kawasan hutan dapat mengancam keanekaragaman hayati serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang berperan penting dalam kehidupan manusia.
Sutan Nasomal juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran.
Ia menilai perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan. Kepentingan ekonomi, menurutnya, tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat, kelestarian hutan, maupun hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia juga mendorong aparat mengusut secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja demi kepentingan pembukaan lahan atau keuntungan pihak tertentu.
“Jangan sampai masyarakat dan petani menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kerusakan hutan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal menggunakan istilah “perang terhadap penjahat pembakar hutan” untuk menggambarkan perlunya tindakan serius dan terkoordinasi dalam menghadapi kejahatan lingkungan.
Ia meminta TNI dan Polri mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan, pengamanan, serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, proses penyelidikan, penetapan tersangka, penuntutan, dan pemidanaan harus dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.
Sutan Nasomal juga menyampaikan pandangan keras mengenai kemungkinan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran hutan. Namun, penerapan hukuman harus merujuk pada ketentuan pidana yang berlaku, jenis tindak pidana yang terbukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penindakan terhadap dugaan pelaku tidak dapat dilakukan melalui eksekusi atau penembakan di tempat sebagai pengganti proses peradilan. Aparat wajib bertindak sesuai hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dugaan keterlibatan perusahaan, kelompok terorganisasi, ataupun pihak asing dalam pembakaran hutan juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Identitas pelaku, motif pembakaran, lokasi kejadian, serta besaran kerugian perlu dipastikan melalui keterangan saksi, pemeriksaan lapangan, bukti ilmiah, dan hasil penyidikan.
Dengan langkah tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak lain yang terbukti memberikan perintah, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Sutan Nasomal berharap pemerintah mengambil langkah nyata untuk memperkuat pencegahan kebakaran, meningkatkan pengawasan kawasan hutan, menindak pelanggaran secara adil, serta memulihkan lingkungan yang terdampak.
Menurutnya, perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama karena menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan mata pencaharian warga, serta kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Redaksi: AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar