MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

Langkah Strategis Lindungi Aset Umat dan Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
DELI SERDANG,| ANALISASIBERNEWS.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Ruang Utama Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., QRMP. Turut hadir Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM, serta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.Hum.
Kolaborasi ketiga instansi ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum untuk mendukung kepastian hukum atas tanah wakaf.
Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, legalitas serta kepastian status tanah wakaf menjadi aspek penting agar aset tersebut dapat dikelola sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Tanah wakaf yang belum terdaftar atau belum memiliki dokumen pertanahan yang memadai berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa. Melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku, status hukum tanah wakaf diharapkan semakin jelas dan perlindungannya semakin kuat.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga amanah wakaf agar tetap dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., QRMP., menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan dokumen, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional kita untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang bernilai strategis bagi masyarakat. Tanah wakaf yang bersertipikat adalah aset yang terjaga, terdata, dan terhindar dari sengketa yang dapat merugikan kepentingan umum.
Kami menyadari bahwa upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kesepahaman dan kolaborasi yang kokoh antarinstansi, mulai dari pemerintah daerah, instansi penegak hukum, hingga organisasi pengelola wakaf, agar proses pendaftaran dan perlindungan aset ini berjalan sistematis, transparan, dan berkelanjutan.
Sinergi hari ini membuktikan bahwa ketika kita bergerak bersama, hambatan administratif dapat kita lalui demi manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Mahyu Danil saat diwawancarai.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam mendorong tertib administrasi tanah wakaf.
Menurutnya, kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen pertanahan merupakan aspek penting dalam mendukung pengawasan serta mencegah persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan perhatian besar yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terhadap tertib administrasi tanah wakaf. Langkah ini sangat berarti dalam mencegah dan menanggulangi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan aset negara maupun aset umat.
Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, maka fungsi pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan juga menjadi lebih kuat dan jelas landasan hukumnya.
Kami siap terus bersinergi. Setiap saat, jika ada indikasi ketidakberesan terhadap pengelolaan tanah wakaf yang sudah bersertipikat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan turun tangan sesuai kewenangan. Semoga kolaborasi ini terus terjaga dan bermanfaat luas bagi masyarakat Deli Serdang,” tegas Sapta Putra.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menyatakan dukungannya terhadap upaya pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Ia menilai bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf penting untuk menjaga keberlangsungan fasilitas ibadah dan sosial yang digunakan masyarakat. Pemerintah daerah, menurut pernyataannya, akan terus mendukung upaya penataan dan pendaftaran tanah wakaf di berbagai kecamatan.
“Ini adalah hari yang membanggakan bagi kita semua. Sertipikat tanah wakaf bukan sekadar kertas bernilai hukum, melainkan jaminan masa depan fasilitas ibadah dan sosial kita.
Pemkab Deli Serdang akan terus mendukung penuh upaya pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh kecamatan. Mari kita jaga aset ini bersama, karena tanah wakaf adalah amanah yang harus terus bermanfaat dari generasi ke generasi,” tegas dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan pengelola tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat terus ditingkatkan, menjangkau lebih banyak lokasi, serta didukung data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
Sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang diharapkan menjadi landasan bagi penguatan perlindungan hukum atas tanah wakaf. Dengan demikian, aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat dapat dijaga keberadaannya dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya.
Penulis: Paulus Limbong
Wakaperwil Sumatera Utara
ANALISASIBERNEWS.COM
Cepat, Akurat dan Berimbang

Tidak ada komentar