INDRAMAYU,|AnalisaSiberNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan resmi “Lapor Pak Polisi — Siap Mas Indramayu” melalui nomor WhatsApp 081999700110 pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.28 WIB.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan dugaan adanya beras bantuan pangan yang belum disalurkan kepada penerima sebagaimana mestinya dan tersimpan di wilayah Desa Sukajati.
Polisi Temukan 100 Karung Beras
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Haurgeulis kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki berwarna biru yang berada di sebuah garasi di wilayah Desa Sukajati.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 100 karung beras bantuan pangan, dengan berat masing-masing 10 kilogram. Dengan demikian, total beras yang diamankan mencapai sekitar 1.000 kilogram atau satu ton.
Kendaraan beserta muatan beras tersebut kemudian diamankan ke Markas Polsek Haurgeulis untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.

Selanjutnya, penanganan perkara dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu.
Polisi Dalami Dugaan Pengurangan Jatah Penerima
Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, memberikan keterangan kepada awak media pada Senin sore, 28 September 2026.
Menurut keterangan kepolisian, berdasarkan hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan diduga berkaitan dengan alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.
Polisi juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima oleh sebagian penerima.
AKP Muchammad Arwin Bachar menyebut terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang berdasarkan pendalaman sementara menerima jumlah beras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Para penerima tersebut, menurut keterangan kepolisian, seharusnya memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, sebagian penerima disebut hanya memperoleh satu karung dan sebagian lainnya memperoleh dua karung.
Dengan berat setiap karung mencapai 10 kilogram, terdapat selisih bantuan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Namun demikian, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap data penerima, dokumen administrasi, serta mekanisme penyaluran untuk memastikan fakta sebenarnya.
Polisi Dalami Rencana Pembagian kepada Warga Lain
Selain dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah warga, penyidik juga mendalami informasi mengenai adanya rencana untuk membagikan sisa beras kepada warga lain yang tidak tercantum sebagai penerima resmi.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Kepolisian perlu memastikan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diperbolehkan atau justru terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
Sebab, penyaluran bantuan pangan pada prinsipnya harus dilakukan berdasarkan data penerima dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Empat Orang Telah Dimintai Keterangan
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan di tingkat desa.
Mereka berasal dari unsur pemerintahan desa dan lembaga desa, termasuk Kepala Desa, perangkat desa, staf pemerintahan desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keterangan dari para pihak tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi.
Polisi juga akan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan dokumen administrasi, daftar penerima bantuan, serta data distribusi yang tersedia.
“Kami masih menyusun fakta secara utuh, memastikan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahap penyaluran, dan apakah ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” demikian keterangan AKP Muchammad Arwin Bachar sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers.
Polisi Koordinasi dengan Inspektorat dan Bulog
Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan data yang akurat, Polres Indramayu juga akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.
Koordinasi tersebut antara lain berkaitan dengan pencocokan data penerima, jumlah bantuan yang dialokasikan, mekanisme penyaluran, hingga ketentuan distribusi bantuan pangan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas apakah terdapat selisih administrasi, kesalahan dalam proses distribusi, atau dugaan tindakan lain yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Aspek Hukum Masih Didalami
Dari sisi hukum, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan kepolisian, sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi juga menjadi bagian yang sedang dipelajari penyidik.
Namun, penerapan pasal secara pasti serta penentuan status hukum seseorang tetap menunggu hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
Dengan demikian, sampai proses penyelidikan selesai, pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.
Polisi Ingatkan Penyaluran Bansos Harus Transparan
Polres Indramayu mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun penyaluran bantuan pangan agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.
Kepolisian menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Setiap proses distribusi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi jumlah, penerima, maupun administrasinya.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Indramayu masih berlangsung.
Satu unit kendaraan Suzuki berwarna biru bersama 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram masih diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
AnalisaSibernews.com akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Setiap pihak yang disebut atau dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: C. Whita
Kabiro Indramayu
AnalisaSibernews.com
