JAKARTA,| AnalisasiberNews.com — Kasus Eddy Tansil, terpidana perkara pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group, kembali menjadi perhatian. Puluhan tahun setelah melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996, keberadaan dan upaya pemulangan terpidana tersebut masih menjadi sorotan publik.
Pengamat hukum internasional dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai pemerintah perlu terus memperkuat langkah penegakan hukum, pelacakan aset, serta kerja sama hukum internasional dalam menangani buronan yang berada di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media mengenai keberadaan Eddy Tansil dan perkembangan penanganan aset perkara tersebut, sebagaimana disampaikan pada 27 September 2026.
Menurut Sutan, negara tidak boleh berhenti pada proses penyitaan atau pemulihan sebagian aset. Penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum.
“Negara harus terus mengejar seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai perkara yang telah berlangsung puluhan tahun kehilangan perhatian,” ujar Sutan Nasomal.
Eddy Tansil Kabur dari Lapas Cipinang pada 1996
Berdasarkan catatan ANTARA, Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996, ketika sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara. Ia sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana yang berasal dari kredit Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar, serta kerugian negara Rp1,3 triliun.
Pada 2013, Kejaksaan Agung menyatakan keberadaan Eddy Tansil telah terlacak di China dan pemerintah Indonesia telah meminta ekstradisi pada 8 September 2011. Namun, upaya tersebut belum berhasil membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Kejaksaan Kembali Berhasil Menelusuri Aset
Perkembangan terbaru justru terlihat dari sisi pemulihan aset.
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) pada 2026 menyampaikan keberhasilan penelusuran dan penyelamatan aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil dengan nilai sekitar Rp82,68 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp51,68 miliar, serta sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Di antaranya terdapat tanah dan empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, serta tanah dan bangunan bekas pabrik di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Terdapat pula 18 bidang tanah di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang disebut diperoleh sejak 2025.
Kejaksaan menyebut estimasi nilai aset tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp30,998 miliar, sementara uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp51,682 miliar.
Dengan demikian, angka Rp51,6 miliar yang sebelumnya beredar merupakan nilai uang tunai, sedangkan keseluruhan aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan dalam penelusuran tersebut mencapai sekitar Rp82,68 miliar.
Sutan Nasomal Soroti Pentingnya Pelacakan Aset
Sutan Nasomal menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, terlebih perkara yang telah berlangsung dalam waktu sangat panjang.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus melakukan asset tracing untuk mengetahui kemungkinan keberadaan aset lain yang masih berkaitan dengan perkara.
Ia juga mendorong agar mekanisme kerja sama hukum lintas negara digunakan apabila diperlukan, termasuk melalui jalur diplomatik dan instrumen mutual legal assistance (MLA) maupun mekanisme hukum internasional lainnya yang tersedia.
“Kalau ada aset yang masih berkaitan dengan perkara, harus ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Negara memiliki kewajiban untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara,” kata Sutan.
Jangan Berhenti pada Pemulihan Sebagian Aset
Kasus Eddy Tansil menjadi salah satu perkara lama yang menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga menyangkut pemulihan aset.
Dalam catatan Kejaksaan, upaya asset tracing terhadap Eddy Tansil masih menjadi bagian dari pekerjaan Badan Pemulihan Aset. Pada 2026, Kejaksaan menyatakan telah menemukan aset tidak bergerak dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar. Sebagian aset telah diserahkan kepada negara, sementara aset lainnya dipersiapkan untuk proses pelelangan.
Sutan Nasomal juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan mengenai keberadaan atau dugaan keterlibatan pihak tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, apabila muncul informasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan aset, informasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan membuat tuduhan tanpa bukti. Kalau memang ada informasi mengenai pihak yang membantu, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Perkara Eddy Tansil juga kembali memunculkan perbincangan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap buronan yang berada di luar negeri.
Bagi Sutan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat diperkuat melalui transparansi perkembangan perkara, konsistensi penegakan hukum, serta keberhasilan negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia menilai upaya mengejar buronan dan memulihkan aset tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan jangka pendek. Selama masih terdapat dasar hukum dan aset yang dapat ditelusuri, proses tersebut harus terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, keberhasilan Kejaksaan menemukan dan menyelamatkan aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil pada 2026 menunjukkan bahwa proses pemulihan aset terhadap perkara lama masih dapat dilakukan.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses pelacakan aset, tetapi juga pada perkembangan upaya hukum terhadap Eddy Tansil sebagai terpidana yang telah melarikan diri sejak 1996.
(Redaksi)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
