INDRAMAYU,AnalisaSiberNews.com — Pertemuan terkait insiden kapal tongkang BG SALWA yang mengalami kemiringan dan diduga terbakar di perairan Indramayu, serta adanya material batubara yang dilaporkan terbawa hingga kawasan Pantai Tanjungpura, Desa Ujung Gebang, Kecamatan Anjatan, menjadi perhatian warga.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, di Kantor Kecamatan Sukra tersebut dipimpin oleh Camat Sukra Sigit Widianto, S.H.
Namun, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan awak media AnalisaSiberNews.com, muncul persoalan terkait keterlibatan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat wilayah yang berada di lokasi terdampak.
Kades Ujung Gebang Mengaku Tidak Mendapat Undangan
Kepala Desa Ujung Gebang, Sartani, mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun undangan terkait pertemuan tersebut.
Padahal, kawasan Pantai Tanjungpura yang dilaporkan terdampak material batubara berada di wilayah administratif Desa Ujung Gebang.
“Saya baru tahu dari cerita warga yang datang ke kantor desa. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada surat, tidak ada panggilan lisan. Padahal ini di desa saya, warga saya yang terkena dampak,” ungkap Sartani kepada awak media.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa diperlukan agar informasi mengenai kondisi di lapangan dapat segera disampaikan kepada masyarakat dan langkah penanganan dapat dikoordinasikan dengan baik.
Unsur Aparat Wilayah Juga Dipertanyakan
Selain pemerintah desa, keterlibatan unsur keamanan wilayah seperti Koramil Anjatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga menjadi perhatian dalam penanganan persoalan tersebut.
Pasalnya, lokasi yang dilaporkan terdampak berada di wilayah Kecamatan Anjatan, sehingga koordinasi dengan aparat kewilayahan dinilai penting untuk memastikan kondisi masyarakat dan situasi di lapangan dapat terpantau.
Salah seorang aparat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan mengapa unsur kewilayahan di lokasi terdampak tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
“Sekalipun rapatnya di Kantor Camat Sukra, dampaknya jatuh ke wilayah Anjatan. Pihak yang berada di wilayah terdampak semestinya dapat dilibatkan untuk mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi di lapangan,” ujarnya.
Material Batubara Dilaporkan Berserakan di Pantai Tanjungpura
Hasil peninjauan awak media ke kawasan Pantai Tanjungpura menunjukkan adanya material berwarna hitam yang dilaporkan sebagai batubara dan ditemukan di sepanjang garis pantai.
Material tersebut tampak berada di antara pasir dan kawasan sekitar pesisir. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama warga yang aktivitas ekonominya berkaitan dengan wilayah pesisir.
Sejumlah warga juga mengaku membutuhkan informasi resmi mengenai kondisi tersebut, termasuk mengenai potensi dampak terhadap aktivitas mereka serta langkah penanganan yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Anak-anak tidak bisa bermain di pantai, pasirnya hitam dan lengket. Kami tidak tahu apakah aman atau tidak. Tidak ada yang datang memberi penjelasan,” ujar seorang warga.
Catatan: kondisi pencemaran dan dampak lingkungan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta keterangan dari instansi lingkungan yang berwenang untuk memastikan tingkat pencemaran dan dampaknya secara ilmiah.
Perlu Ada Klarifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi
Persoalan utama yang kini muncul bukan hanya mengenai keberadaan material batubara di kawasan pantai, tetapi juga bagaimana koordinasi penanganan dilakukan antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat kewilayahan, instansi teknis, pihak pemilik atau operator kapal, serta masyarakat terdampak.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang berbeda-beda mengenai kondisi yang terjadi.
Pemerintah dan pihak terkait juga perlu memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan ketentuan yang berlaku.
AnalisaSiberNews Minta Penjelasan Terbuka
Atas persoalan tersebut, AnalisaSiberNews.com mendorong adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya mengenai:
- Mekanisme dan peserta rapat penanganan insiden BG SALWA pada 25 September 2026;
- Alasan pemerintah desa di wilayah terdampak tidak mengetahui atau tidak menghadiri pertemuan tersebut;
- Langkah penanganan material batubara yang berada di kawasan Pantai Tanjungpura;
- Hasil pemeriksaan instansi terkait mengenai kondisi lingkungan pesisir;
- Mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat;
- Langkah pemulihan apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat dampak lingkungan atau kerugian masyarakat.
AnalisaSiberNews.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Sukra Sigit Widianto, Pemerintah Desa Ujung Gebang, aparat kewilayahan, instansi terkait, serta pihak yang bertanggung jawab atas kapal BG SALWA untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan di atas masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses rapat, kondisi Pantai Tanjungpura, serta langkah penanganan material batubara tersebut.
Kasus ini masih dalam pemantauan AnalisaSiberNews.com.
Laporan: C. Whita
Editor: Redaksi AnalisaSiberNews.com
