SERANG, BANTEN,| AnalisasiberNews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ yang diduga terlibat dalam praktik pembelian solar bersubsidi untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
Pengungkapan perkara bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira. Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang–Merak menggunakan mobil dump truck tronton.
Setelah pengisian di SPBU, solar yang berada di dalam tangki kendaraan diduga dikeluarkan dan ditampung untuk kemudian dijual kembali.
Dalam modus tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan disebut memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi. Masing-masing sopir menerima modal sebesar Rp1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Setelah membeli solar bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH yang disebut bekerja untuk NS diduga bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Dari setiap kendaraan, BBM diturunkan ke tiga jerigen sebelum kemudian dipindahkan ke kempu berkapasitas sekitar satu ton. Solar tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada pembeli dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan motif dalam perkara tersebut adalah memperoleh keuntungan pribadi dengan cara membeli solar bersubsidi menggunakan dump truck tronton, kemudian mengeluarkan BBM dari tangki kendaraan, menampungnya di kempu, dan menjualnya kembali dengan harga industri.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:
- 4 unit mobil truck tronton;
- 1 kempu berisi BBM subsidi jenis bio solar sekitar 1.000 liter;
- 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar;
- 1 unit pompa air listrik;
- 4 buah selang;
- 1 buah corong.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Reporter: Balon Sejagat
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
