TANGERANG,| AnalisaSiberNews.com — Pemerintah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembagian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses legalisasi dan pendaftaran tanah masyarakat melalui program pemerintah. Pembagian sertifikat dilakukan secara bertahap kepada warga yang telah mengikuti proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan program.
Pada tahap awal, sebanyak 70 sertifikat diserahkan kepada warga dari total 170 kepala keluarga (KK) yang disebut telah diajukan dalam program tersebut.
Penyerahan sertifikat menyasar masyarakat di sejumlah wilayah Desa Tanjung Pasir, di antaranya Kampung Gaga, Kampung Suka Mulya, dan Kampung Tanjung Pasir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Tanjung Pasir H. Arun, jajaran perangkat desa, serta masyarakat penerima sertifikat.
KEPALA DESA: SERTIFIKAT MERUPAKAN HAK MILIK WARGA
Kepala Desa Tanjung Pasir, H. Arun, menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat merupakan sertifikat hak atas tanah warga sesuai proses pendaftaran yang dilakukan melalui program PTSL.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan sertifikat relokasi.
“Program PTSL ini merupakan program strategis pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Hari ini baru 70 KK yang menerima, sedangkan sisanya akan menyusul secara bertahap sampai seluruh 170 KK selesai,” ujar H. Arun di hadapan warga.
Menurut keterangan Kepala Desa, pemerintah desa sebelumnya membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau panitia PTSL tingkat desa untuk membantu proses pelaksanaan program di wilayah Desa Tanjung Pasir.

Pokmas tersebut melibatkan unsur masyarakat dari sejumlah wilayah atau kemandoran yang menjadi bagian dari Desa Tanjung Pasir.
PEMDES BENTUK POKMAS UNTUK MEMBANTU PELAKSANAAN PTSL
Pelaksanaan PTSL di tingkat desa membutuhkan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa dan kantor pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Pasir disebut telah membentuk kelompok masyarakat atau panitia di tingkat desa untuk membantu proses administrasi masyarakat yang mengikuti program.
Wilayah yang disebut dalam pelaksanaan kegiatan antara lain Kampung Suka Mulya, Kampung Garapan Gaga, dan Kampung Tanjung Pasir.
Kepala Desa H. Arun juga menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sertifikasi dalam kegiatan tersebut, berdasarkan penjelasannya, merupakan tanah warga dan bukan tanah relokasi.
Pernyataan mengenai status dan asal-usul masing-masing bidang tanah tetap mengacu pada dokumen pertanahan serta hasil verifikasi dari instansi pertanahan yang berwenang.
70 SERTIFIKAT DIBAGIKAN, SISANYA MENYUSUL
Dari total 170 KK yang disebut mengikuti proses PTSL, tahap awal pembagian dilakukan kepada 70 penerima.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 100 KK yang belum menerima sertifikat pada tahap pertama dan disebut akan mengikuti proses pembagian berikutnya setelah tahapan administrasi dan penerbitan sertifikat selesai.
Pembagian secara bertahap tersebut diharapkan dapat memastikan setiap sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat telah melalui prosedur administrasi dan verifikasi yang diperlukan.
WARGA SAMBUT BAIK PROGRAM PTSL
Masyarakat penerima sertifikat menyambut baik pembagian sertifikat tersebut.
Bagi warga, sertifikat tanah menjadi dokumen penting karena memberikan bukti tertulis mengenai hak atas bidang tanah yang telah didaftarkan.
Program PTSL juga dinilai membantu masyarakat yang sebelumnya menghadapi kendala biaya maupun proses administrasi dalam pendaftaran tanah.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan memiliki dokumen pertanahan yang dapat digunakan sebagai bukti hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan kepastian administrasi pertanahan, sertifikasi tanah juga diharapkan dapat membantu mencegah munculnya persoalan atau sengketa mengenai batas dan kepemilikan tanah di kemudian hari.
PEMERINTAH DESA DORONG MASYARAKAT TERTIB ADMINISTRASI
Pemerintah Desa Tanjung Pasir berharap program sertifikasi tanah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Masyarakat juga diharapkan menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung lainnya dengan baik.
Apabila terdapat perbedaan data, batas tanah, nama pemegang hak, maupun persoalan administrasi lainnya, masyarakat dapat melakukan konsultasi kepada pemerintah desa dan kantor pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Program PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara sistematis untuk mempercepat pendaftaran dan pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat.
DARI DESA UNTUK KEPASTIAN HAK MASYARAKAT
Penyerahan sertifikat tahap awal di Desa Tanjung Pasir menjadi bagian dari upaya memberikan dokumen legal pertanahan kepada masyarakat.
Dengan penyerahan 70 sertifikat dari total 170 KK yang disebut mengikuti program, proses tersebut masih akan berlanjut hingga seluruh tahapan penerbitan sertifikat selesai sesuai ketentuan dan hasil verifikasi instansi pertanahan.
Kepala Desa Tanjung Pasir H. Arun kembali mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh proses administrasi secara tertib dan memastikan dokumen tanah yang dimiliki sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat.
Bagi masyarakat, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi salah satu dokumen penting dalam memberikan kepastian mengenai hak atas tanah yang telah terdaftar.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Desa Tanjung Pasir dan keterangan dalam kegiatan pembagian sertifikat PTSL.
Penyebutan mengenai jumlah penerima, status tanah, wilayah objek PTSL dan tahapan pembagian mengacu pada informasi yang diterima redaksi dari pihak terkait.
AnalisaSibernews.com tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi.
Apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan oleh pihak terkait, redaksi membuka ruang klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Jurnalis: Kabiro Kabupaten Tangerang — (3NDO)
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Tanggal: 25 September 2026
Kategori: Daerah, Pemerintahan, Pertanahan, Masyarakat
Tag: PTSL, Sertifikat Tanah Gratis, Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ATR BPN, BPN Kabupaten Tangerang, H Arun, Sertifikat Tanah, Pendaftaran Tanah, Kampung Gaga, Kampung Suka Mulya, Kampung Tanjung Pasir


