MEDAN, SUMATERA UTARA| AnalisasiberNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial RM (33), yang diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ). Ia diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi 100 pod getar di kawasan sebuah kompleks perumahan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 14 September 2026. Dalam operasi itu, petugas disebut menyita sebanyak 100 unit pod getar yang diduga akan diedarkan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi pod getar di sebuah warung yang berada di kawasan kompleks tersebut.
Mendapat informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas selanjutnya melakukan upaya penindakan terhadap RM yang diduga berada di lokasi untuk melakukan transaksi.
Menurut keterangan polisi, RM sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika hendak diamankan. Namun, upaya tersebut terhenti setelah kendaraan yang digunakannya mencapai pintu gerbang kompleks.
“Dari tangkapannya, kami menyita 100 pcs pod getar yang siap diedarkan,” ujar Rafli dalam keterangannya, Minggu, 20 September 2026.
Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, polisi menyebut sebanyak 60 unit di antaranya bermerek Batman, sedangkan 40 unit lainnya bermerek Yakuza.
Diduga Berperan Sebagai Kurir
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap RM. Dari hasil pemeriksaan awal yang disampaikan penyidik, RM diduga berperan sebagai kurir dalam pengiriman pod getar tersebut.
Polisi juga menyebut RM sebelumnya berada di Kamboja dan diduga pernah bekerja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Indonesia, RM disebut mulai terlibat dalam bisnis pod getar selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan penyidik dan masih menjadi materi dalam proses hukum yang berjalan.
“RM berperan sebagai kurir dengan iming-iming upah jutaan rupiah untuk mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut. Ia juga dibantu oleh rekannya, FS,” kata Rafli.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi Tangkap Rekan RM
Hasil pengembangan kasus kemudian membawa petugas kepada seorang pria berinisial FS (36). Ia diamankan di kawasan Jalan Setiabudi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
FS yang diketahui berdomisili di Jalan Gaperta, Medan, diduga memiliki peran dalam membantu RM menjalankan aktivitas tersebut.
Menurut keterangan polisi, FS diduga berperan sebagai pengantar pesanan, perantara transaksi, sekaligus membantu mengumpulkan uang dari hasil penjualan.
Penangkapan FS menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai mata rantai distribusi pod getar tersebut, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemasok barang.
Dua Terduga Pemasok Masih Diburu
Dalam pengembangan perkara, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang disebut berinisial ER dan U.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan sebagai pemasok pod getar kepada RM. Polisi menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.
“Kami masih terus mengejar ER dan U yang merupakan pemasok ke RM. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan peredaran pod getar di wilayah Medan,” ujar Rafli.
Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan distribusi pod getar di wilayah Kota Medan.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran barang ilegal untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap RM dan FS masih berjalan. Sementara itu, polisi masih memburu ER dan U yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai status, peran, serta keterlibatan para pihak dalam berita ini merujuk pada keterangan kepolisian. Setiap orang yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: S. Tarigan
Sumatera Utara
Analisasibernews.com
