CISOLOK SUKABUMI JAWA BARAT, — AnalisaSiberNews.com, Seorang pria yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Penangkapan dilakukan langsung oleh aparat kepolisian di bawah pimpinan Kanit Jatanras, Ipda Majlis Pakpahan.
Peristiwa bermula pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00–10.00 WIB, ketika dua orang pria mendatangi kandang ternak milik Kelompok Tani Ciraden Girang di Kampung Marinjuggirang, Desa Karangpapak. Kedatangan mereka mengaku meninjau program bantuan ternak domba tahun 2025.
Ketua Kelompok Tani, Robi Farid, menceritakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan tersebut, menunjukan lokasi ternak, serta menjelaskan kondisi riil jumlah ternak yang ada.
“Kami sambut baik, kami arahkan, kami lihatkan ternaknya. Kami jelaskan apa adanya sesuai kondisi, alhamdulillah ternak kami masih ada,” ujar Robi.
Namun setelah meninjau lokasi, pelaku kembali menghubungi Robi pada siang hari dan mengaku menemukan ketidaksesuaian data. Pelaku menyebut laporan kelompok tani mencatat sekitar 40 ekor ternak, sementara data yang mereka pegang hanya tercatat 20 ekor.
Merasa janggal, Robi menyepakati pertemuan lanjutan sekitar pukul 16.30 WIB di depan Hotel Agusta dan Masjid Istiqomah. Dalam pertemuan yang berlangsung hingga menjelang Maghrib, pelaku yang berinisial ES atau dikenal sebagai Uyut Menyan mengaku berasal dari LSM KPK Jabar. Di lokasi itulah pelaku mulai menekan korban dan meminta sejumlah uang tunai agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Tindakan pemerasan itulah yang kemudian dilaporkan dan dipantau kepolisian, sehingga saat pelaku menerima uang pecahan Rp100.000, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di tempat. Pelaku diamankan beserta barang bukti yang masih berada di tangannya.
Kini pelaku dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dan pencatutan nama lembaga negara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu meminta bukti surat tugas serta identitas resmi kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga pengawas atau instansi pemerintah sebelum memberikan keterangan maupun sejumlah uang.(**) Ajn
