TANGERANG, AnalisasiberNews.com — Pemerintah Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengesahan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta penyusunan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) Tahun 2028, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, pemerintah kecamatan, serta masyarakat. Musyawarah dilaksanakan sebagai forum untuk membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Musdes dihadiri Kepala Desa Pagedangan Ilir Arief Khaer Muzakir, ST., M.Si., Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Karang Taruna, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kronjo beserta staf selaku pemateri, para ketua RT dan RW, Sekretaris Kecamatan Kronjo yang mewakili Camat Kronjo, perangkat desa, serta masyarakat.
RKPDes 2027 Jadi Dasar Perencanaan Program Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pagedangan Ilir Arief Khaer Muzakir menyampaikan bahwa pengesahan RKPDes 2027 merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan program kerja dan arah pembangunan desa untuk satu tahun mendatang.
Menurutnya, penyusunan RKPDes dilakukan melalui proses pembahasan dan musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan desa.
“Musyawarah Desa Pengesahan dan Penetapan RKPDes Tahun 2027 serta DU RKPDes Tahun 2028 ini merupakan tahapan sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan kita. Seluruh program yang ditetapkan hari ini telah melalui pembahasan, pertukaran gagasan, dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, serta seluruh unsur masyarakat yang hadir,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, RKPDes 2027 selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan pemerintahan desa pada tahun anggaran 2027.

Sementara itu, DU RKPDes 2028 disusun sebagai daftar usulan pembangunan yang nantinya dapat menjadi bahan pembahasan pada tingkat pemerintahan di atas desa sesuai mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku.
Usulan Masyarakat Dibahas dalam Musyawarah
Dalam pelaksanaan Musdes, berbagai aspirasi dan usulan masyarakat menjadi bagian dari pembahasan. Usulan tersebut kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan sumber daya dan pembiayaan yang tersedia.
Keterlibatan unsur RT dan RW, lembaga kemasyarakatan desa, pemuda, pemerintah desa, BPD, serta pemerintah kecamatan diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan agar program yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Pagedangan Ilir juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal program yang telah disepakati dalam forum Musdes.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, baik perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, maupun warga pada umumnya, bersama-sama mengawal dan mendukung setiap program yang telah disepakati. Mari kita kerjakan bersama dan pantau bersama,” katanya.
Penyusunan DU RKPDes 2028
Selain menetapkan RKPDes 2027, Musdes juga membahas penyusunan DU RKPDes 2028. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pengusulan kebutuhan pembangunan desa yang dapat dibawa ke dalam pembahasan perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dengan adanya DU RKPDes, aspirasi pembangunan yang belum dapat direalisasikan melalui perencanaan desa diharapkan tetap terdokumentasi dan dapat menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan lintas pemerintahan.
Musyawarah tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing secara terbuka melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dorong Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Desa Pagedangan Ilir menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Masyarakat tidak hanya diharapkan berperan dalam menyampaikan usulan, tetapi juga ikut mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan.
RKPDes 2027 dan DU RKPDes 2028 selanjutnya menjadi bagian dari dokumen perencanaan desa yang digunakan dalam tahapan pembangunan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Desa Pagedangan Ilir berharap proses pembangunan dapat berjalan secara terencana dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas desa.
Kegiatan ditutup dengan penetapan hasil musyawarah sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan Desa Pagedangan Ilir untuk tahun 2027 dan penyusunan daftar usulan untuk tahun 2028.
Sumber/Narasumber: Alidun / Bondan
Pewarta: Nurhaedi
Editor: Yudi Sayuti
Lokasi: Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten
Tanggal Terbit: Kamis, 17 September 2026
