SIARAN PERS
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG, September 2026*

Memasuki Hari Jadi Kota Bandung ke – 2016, Pemerintah Kota Bandung mengusung *Solidarity in Harmony*” sebagai identitas visual dari narasi baru Pembagunan.
Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli kebijakan publik ,menyambut baik inisiatif
ini sekaligus mengingatkan bahwa identitas tanpa implementasi kebijakan adalah retorika kosong.
HJKB tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan .Ia harus menjadi *kontrak sosial baru*”
antara pemerintah dan warga untuk menjawab 3 tangtangan besar Bandung :
*Kedaulatan Aset, Keadilan Ruang Publik ,dan Solidaritas Sosial*.
I.*DEKONTRUKSI
MAKNA : SOLIDARITY IN HARMONI SECARA AKADEMIS”
Tagline ini memiliki 2 pilar epistemologis :
1.*SOKIDARITY
Prinsip Kebersamaan
Konstitusional
Sesuai *Pancasila Sila ke 3*
*Persatuan Indonesia*”
dan *UUD 1945 Pasal 33*:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
*Argumentasi*”.Bandungtidak bisa maju jika Pemkot, Provinsi,DPRD ,Akademisi, dan Rakyat jalan sendiri – sendiri .Isu “pengambilan aset” seperti Jl.Cihampelas adalah anti – tesis dari solidaritas.
2.*HARMONI = Prinsip Keadilan Distributitlf*
Sesuai *UUD 1945 Pasal 28H*: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin.
*Argumentasi*: Harmoni bukan penyerangaman Harmoni adalah ketika pejalan kaki ,PKL, Pengendara ,dan Penyandang Disabilitas memiliki ruang yang adil di kota yang sama.Pemertiban trotoar yang brutal adalah disharmoni.
II.*EVIDEN & TANGTANGAN BANDUNG SAAT INI*
1.*Eviden Historis*
Era Bapak Dada Rosada”
Berhasil menjadikan Cihampelas sebagai Jalan Fashion” dunia dan menata trotoar sengai ruang publik m Itu bukti Pemkot memiliki kapasitas tata kelola.
*Tangtangan*: Jangan Sampai warisan tata kelola itu *terdegradasi*”karena lemahnya payung hukum perlindungan aset.
2.*Eviden Yuridis*
*UU No. 23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12*: Urusan penataan ruang, perumahan rakyat ,dan jalan adalah urusan wajib Pemkot.
*PP Nom 27 Tahun 2014*
Pelepasan aset daerah wajib persetujuan DPRD .
*Tangtangan*: Setiap rencana pelepasan atau pengambilalihan aset strategis harus tunduk pada mekanisme hukum ini .
Otonomi daerah tidak boleh dikebiri.
3.*Eviden Sosial*
Konflik penertiban trotoar,banjir, kemacetan, dan pengangguran adalah bukti bahwa Pembagunan belum harmoni”.
*Tangtangan*: Kebijakan harus berbasis data dan partisipasi,bukan berbasis perintah.
III.*4 GAGASAN*
*LEGISLATIF – EKSEKUTIF*:
*HJKB 2016 ACTION PLAN*
Agar Solidarity ini Harmony tidak berhenti di logo, kami mendesak Wali Kota Farhan melahirkan :
1.*Raperda Perlindungan*
*dan Pemanfaatan Aset Strategis Kota Bandung*
*Isi*: Inventarisasi total aset .
Tetapkan status*Aset VitalTidak Dapat Dialihkan”
untuk Jl Cihampelas,Jl, Braga , Alun – akun,dan Taman Kota .Setiap pengalihan wajib persetujuan DPRD + Kajian Dampak Sosial.
*Korelasi*: Ini wujud “Solidarity Pemkot menjaga warisan untuk anak cucu.
2.*Perwal Penataan Trotoar dan Ruang Publik*
*Berkeadilan*
*Isi* : Terapkan 3″ *Zona Harmoni Trotoar*”
– *Zon Integritas*: 100% Pejalan Kaki – Braga, Dago
– -* Zona Kolaburasi* : Trotoar+ PKL Tertata + UMKM Binaan – Cihampelas,Kopo
– Zona Kreativitas: Ruang Ekspresi Komunitas – Taman Kota
– *Korelasi*: Ini wujud Harmony antara hak pejalan kaki dan hak hidup UMKM.
3.*Raperda Dana Bagi Hasil dan Tanggung Jawab*
*Bersama Pemkot – Provinsi*
*Isi*: Jika Provinsi mengambil alih fungsi jalan/ aset di wilayah kota, wajib ada *MoU .Bagi Hasil Pajak*
*Parkir ,dan Kewajiban Perawatan*.
*Korelasi*: Ini wujud Solidarity antar pemerintahan,bukan pembebanan sepihak.
4.*Raperda Bandung Caring City*”
*Isi*: Wajibkan 30% dari ruang publik baru untuk:
WiFi gratis, kursi publik,titikbaca, mural anak muda, dan fasilitas difabel.
*Korelasi*: Ini wujud Harmony”kota yang ramah untuk semua kelompok.
IV.*CATATAN & HARAPAN KEPADA WALI KOTA*
*FARHAN DI HKJB 2016*
Momentum 2016 tahun ini harus ditandai dengan 3 langkah kongkret:
1. *Audit Aset dan Ruang Publik 100 Hari*”
Buka seluruh data aset di portal Bandung Smart City.Libatkam kampus dan Komunitas sebagai auditor Sosial”.
2.*Meja Bundar Solidarity Pemkot – Provinsi – DPRD*
Bahas status aset strategis secara terbuka.
Putuskan dengan kepala dingin.Bukan dengan ego sektoral.
3.*Deklarasi Legislasi Cepat*”
Komitmen untuk mengajukan 4 Raperda di atas dalam 1 tahun masa jabatan .Agar ada payung hukum,tidak lagi main kebijakan.
V.*PENUTUP: SERUAN HKJB 2016*
*Jangan sampai di Hari Jadi ke 300, anak cucu kita bertanya: Kemana Cihampelas? kemana Trotoar Bandung*?
*Kemana Solidaritas kita*?
*Pemimpin hebat bukan yang melepaskan aset ,tapi yang mewariskan kota yang lebih berdaulat dan berkeadilan*”.
Kami percaya *Wali Kota Farhan* dapat menjadikan Solidarity ini Harmony ” sebagai doktrin Pembagunan, bukan sekedar identitas visual.
*BANDUNG PUNYA ,
BANDUNG JAGA, BANDUNG MANFAATKAN UNTUK RAKYAT
DIRGAHAYU KOTA BANDUNG KE 2016″
Hormat kami,
*Masyarakat Sipil Kota Bandung yang Peduli Kebijakan Publik*
*R.WEMPY SYAMKARYA,
S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
