TANGGAMUS, AnalisasiberNews.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan akan melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyusul adanya informasi dan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tahun 2022–2024 yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepastian mengenai rencana pemeriksaan tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustom Aspriyansyah, S.Sos., M.M., pada Selasa (15/9/2026).
Menurut Gustom, pelaksanaan audit investigasi saat ini masih menunggu diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan atau Inspektur Kabupaten Tanggamus. Setelah surat tugas diterbitkan, tim auditor akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, standar pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku.
“Waalaikum salam. Insyaallah secepatnya dilakukan audit investigasi. Kami masih menunggu SPT atau surat perintah tugas turun dari pimpinan. Jika sudah, secepatnya tim audit turun ke lapangan melaksanakan audit investigasi,” ujar Gustom melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
Menunggu Surat Perintah Tugas
Rencana audit investigasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam persoalan pengelolaan Dana Desa Pekon Tirom yang sebelumnya mendapat perhatian masyarakat.
Melalui pemeriksaan tersebut, berbagai informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dapat diuji berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta kondisi faktual di lapangan.
Audit investigasi pada prinsipnya dapat mencakup pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi kegiatan.
Meski demikian, hingga audit selesai dan hasil pemeriksaan resmi diterbitkan, berbagai dugaan yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Hal tersebut penting ditegaskan agar pemberitaan tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Rencana pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga mendapat perhatian masyarakat Pekon Tirom.
Seorang warga yang memberikan informasi kepada media mengatakan masyarakat telah menunggu perkembangan terkait persoalan tersebut selama beberapa bulan.
“Sudah empat bulan lamanya kami menunggu kepastian. Jangan sampai penantian ini berujung sia-sia,” ujar warga tersebut saat dihubungi media melalui telepon dan WhatsApp, Selasa (15/9/2026).
Warga berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai informasi yang selama ini berkembang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana informasi yang beredar, masyarakat juga diharapkan menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk kepastian dan klarifikasi.
Kepala Pekon Tirom Membantah Dugaan
Sementara itu, Kepala Pekon Tirom, Hamdan, sebelumnya telah memberikan tanggapan terhadap informasi dan dugaan yang diarahkan kepada pemerintah pekon.
Hamdan menyatakan bahwa penggunaan anggaran di Pekon Tirom telah direalisasikan berdasarkan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Semua anggaran sudah direalisasikan sesuai RAP dan telah direalisasikan dengan baik,” ujar Hamdan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan untuk menjaga keberimbangan informasi.
Dengan adanya bantahan tersebut, penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan yang berkembang selanjutnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Menunggu Pembuktian
Informasi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat antara lain menyangkut dugaan mark-up atau penggelembungan nilai anggaran serta dugaan kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan pada periode 2022–2024.
Namun, istilah tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Untuk mengetahui apakah benar terdapat mark-up, auditor perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran, harga satuan, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Begitu pula dengan dugaan kegiatan fiktif. Pemeriksaan perlu memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan, siapa pelaksananya, bagaimana bukti pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat hasil atau manfaat kegiatan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Audit Diharapkan Memberikan Kepastian
Audit investigasi yang akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap berbagai informasi yang selama ini berkembang.
Pemeriksaan juga dapat menjadi sarana untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan serta antara laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, auditor dapat memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangannya.
Apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, audit investigasi memiliki posisi penting dalam memastikan apakah persoalan yang berkembang merupakan kesalahan administratif, ketidaksesuaian pelaksanaan, persoalan pertanggungjawaban, atau terdapat indikasi lain yang memerlukan tindak lanjut.
Masyarakat Diminta Menunggu Hasil Pemeriksaan
Masyarakat Pekon Tirom diharapkan memberikan kesempatan kepada tim auditor untuk melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Semua pihak juga perlu menghindari kesimpulan sepihak sebelum hasil pemeriksaan resmi tersedia.
Seorang warga mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami sudah menyampaikan informasi. Sekarang kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara serius. Kalau terbukti melanggar aturan, tentu harus diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi warga dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Ketentuan Hukum Tetap Mengedepankan Pembuktian
Dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran, aspek hukum juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Tindak pidana korupsi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, penyebutan ketentuan pidana tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Karena itu, dalam persoalan Pekon Tirom, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum apabila memang ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pidana.
Transparansi dan Hak Jawab
Pengelolaan Dana Desa merupakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan juga harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dalam pemberitaan ini, Kepala Pekon Tirom Hamdan telah memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa anggaran telah direalisasikan sesuai rencana dan anggaran.
Redaksi AnalisasiberNews.com tetap membuka ruang bagi Pemerintah Pekon Tirom, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, hak jawab, atau koreksi apabila terdapat data yang perlu diluruskan.
Menunggu Hasil Audit Inspektorat
Untuk saat ini, proses audit investigasi masih menunggu diterbitkannya Surat Perintah Tugas dari pimpinan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Setelah SPT diterbitkan, tim auditor akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Tirom sesuai ruang lingkup dan kewenangan pemeriksaan.
Hasil audit nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai pengelolaan anggaran Pekon Tirom tahun 2022–2024.
Apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, persoalan pertanggungjawaban, kerugian keuangan negara/daerah, atau justru tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang beredar, seluruhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, fakta yang dapat dipastikan saat ini adalah Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan melakukan audit investigasi dan masih menunggu Surat Perintah Tugas dari pimpinan.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses pemeriksaan serta tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil audit resmi disampaikan oleh pihak yang berwenang.
Penulis: TOMI
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
Sumber: Keterangan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan keterangan pihak terkait.
Catatan Redaksi : Berita ini menggunakan istilah “dugaan” karena belum terdapat hasil audit investigasi yang menyatakan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Penyebutan dugaan mark-up, kegiatan fiktif, maupun kemungkinan kerugian keuangan negara/daerah merupakan bagian dari informasi atau aspirasi yang disampaikan kepada media dan bukan kesimpulan redaksi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
