BANDUNG, AnalisasiberNews.com – Aktivis Anak Bangsa mendesak Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola infrastruktur, pengelolaan aset daerah, pemanfaatan ruang milik jalan, serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung.

Desakan tersebut disampaikan Aktivis Anak Bangsa melalui sebuah siaran pers pada September 2026. Dalam pernyataannya, kelompok tersebut menyebut telah melakukan penghimpunan data, investigasi lapangan, serta analisis terhadap sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan masih berada dalam ranah dugaan dan indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Mereka juga menekankan bahwa penggunaan APBD dan pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Klaster Persoalan yang Disoroti
Dalam siaran pers tersebut, Aktivis Anak Bangsa menguraikan empat klaster persoalan yang mereka minta untuk dievaluasi.
Keempatnya meliputi dugaan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur, tata kelola aset tanah milik daerah, perizinan pemanfaatan ruang milik jalan untuk proyek galian kabel, serta dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan melalui e-katalog.
Mereka meminta agar seluruh informasi tersebut diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk melalui pemeriksaan administratif, teknis maupun audit apabila diperlukan.
1. Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur
Aktivis Anak Bangsa menyatakan menemukan indikasi yang menurut mereka perlu diverifikasi terkait dugaan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Dalam siaran persnya, mereka menyebut beberapa paket pemeliharaan berkala jalan serta pekerjaan yang berkaitan dengan jalan, irigasi dan jaringan. Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata.
Mereka juga menyebut adanya pengembalian dana ke kas daerah oleh penyedia pada salah satu persoalan yang mereka soroti.
Namun, menurut Aktivis Anak Bangsa, pengembalian dana tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengukuran pekerjaan, pemeriksaan, pembayaran dan pengawasan kontrak.
Karena itu, mereka meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pekerjaan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugas masing-masing.
Aktivis Anak Bangsa juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Mereka meminta agar apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
2. Tata Kelola Aset Tanah Milik Daerah
Persoalan kedua yang menjadi sorotan berkaitan dengan pengelolaan aset tanah milik daerah.
Aktivis Anak Bangsa menyampaikan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan antara data Kartu Inventaris Barang (KIB) A, kondisi lokasi, status penguasaan, dokumen kepemilikan, serta pencatatan sejumlah aset tanah yang berada dalam pengelolaan DSDABM.
Mereka juga meminta perhatian terhadap mekanisme ruilslag atau tukar-menukar aset, termasuk yang mereka kaitkan dengan kawasan Jalan Cisaranten Wetan.
Menurut Aktivis Anak Bangsa, data aset daerah perlu dipastikan kesesuaiannya agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun risiko hukum di kemudian hari.
Karena itu, mereka meminta dilakukan audit dan verifikasi terhadap aset tetap berupa tanah, terutama mengenai luas tanah, pencatatan, status penguasaan, alas hak, serta dokumen terkait proses tukar-menukar apabila memang terdapat transaksi atau mekanisme tersebut.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
3. Evaluasi Pemanfaatan RUMIJA dan Galian Kabel
Klaster ketiga berkaitan dengan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dalam kegiatan penggalian kabel yang dalam siaran pers tersebut dikaitkan dengan PT BII.
Aktivis Anak Bangsa menyatakan memperoleh informasi mengenai pekerjaan galian kabel dan kondisi pemulihan bekas galian yang menurut mereka perlu dievaluasi.
Mereka mempertanyakan standar pemulihan permukaan jalan setelah pekerjaan selesai, termasuk proses pengurugan, pemadatan, serta pengembalian kondisi fasilitas publik.
Menurut mereka, apabila pemulihan tidak memenuhi standar teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas fasilitas jalan dan kenyamanan pengguna jalan.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi terhadap perizinan kegiatan, standar operasional prosedur pemulihan bekas galian, pengawasan pekerjaan, serta kewajiban pihak pelaksana setelah pekerjaan selesai.
Mereka juga meminta agar dokumen dan prosedur yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
4. Dugaan Pengkondisian Pengadaan Melalui E-Katalog
Persoalan berikutnya menyangkut dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan melalui sistem e-katalog.
Dalam siaran pers tersebut, Aktivis Anak Bangsa menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara berinisial KR yang disebut mengarahkan ASN berinisial RK untuk memberikan dokumen kepada calon penyedia tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan tuduhan atau informasi yang disampaikan oleh Aktivis Anak Bangsa dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Karena menyangkut reputasi individu dan proses pengadaan pemerintah, informasi tersebut perlu diverifikasi kepada pihak-pihak yang disebut serta instansi terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Aktivis Anak Bangsa meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif apabila terdapat bukti awal yang memadai.
Mereka menilai proses pengadaan pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, kesetaraan kesempatan, akuntabilitas dan integritas.
Minta Pemeriksaan Berbasis Bukti
Aktivis Anak Bangsa menyatakan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan tersebut sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau tuduhan semata.
Menurut mereka, setiap dugaan harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan teknis, keterangan pihak terkait, serta mekanisme audit atau pemeriksaan yang memiliki kewenangan.
Mereka juga meminta agar pihak yang disebut dalam informasi tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Hal tersebut penting agar proses pengawasan publik tetap berjalan secara objektif dan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan yang sah.
Sepuluh Tuntutan Aktivis Anak Bangsa
Dalam siaran persnya, Aktivis Anak Bangsa menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandung dan pihak terkait.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur.
Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran sesuai ketentuan.
Ketiga, melakukan audit dan verifikasi aset tanah daerah, khususnya mengenai luas, pencatatan, alas hak dan mekanisme ruilslag.
Keempat, membuka informasi mengenai SOP pemanfaatan RUMIJA dan pemulihan fasilitas publik sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, mengevaluasi perizinan dan kewajiban pemulihan terhadap kegiatan galian kabel yang mereka soroti.
Keenam, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengkondisian pengadaan melalui e-katalog berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.
Ketujuh, memberikan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif serta meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kedelapan, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada persoalan pengembalian uang, tetapi juga terhadap proses dan tanggung jawab masing-masing pihak apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Kesembilan, memperkuat sistem pengawasan internal agar persoalan serupa dapat dicegah dan tidak berulang.
Kesepuluh, Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara terbuka, konstitusional dan berbasis data.
Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam bagian penutup pernyataannya, Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menempatkan seseorang sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya proses pembuktian.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sejumlah persoalan yang disampaikan berkaitan dengan individu, penyedia, pekerjaan pemerintah dan pengelolaan aset publik.
Aktivis Anak Bangsa meminta Pemerintah Kota Bandung tidak bersikap defensif terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat.
Mereka menilai transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami tidak menempatkan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian. Namun setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara serius,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Mereka juga menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan dengan tujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab, aset daerah terlindungi, serta setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa tanpa pandang bulu.
Pentingnya Klarifikasi Pemerintah Kota Bandung
Atas munculnya pernyataan tersebut, klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandung, khususnya DSDABM, menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Klarifikasi dapat mencakup status pekerjaan yang dipersoalkan, hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan, mekanisme pengawasan kontrak, pencatatan aset, perizinan pemanfaatan RUMIJA, serta proses pengadaan yang disebut dalam siaran pers.
Begitu pula pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Aktivis Anak Bangsa memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan persoalan tata kelola tersebut dapat ditempatkan secara proporsional: kritik masyarakat tetap dapat disampaikan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Publik Perlu Berjalan Secara Konstitusional
Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan pemerintahan.
Namun, pengawasan tersebut idealnya dilakukan berdasarkan data yang dapat diverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut terbuka untuk publik.
Dengan adanya komunikasi dua arah antara masyarakat, pemerintah dan lembaga pengawasan, berbagai persoalan yang muncul dapat diuji secara objektif.
Apabila ditemukan kesalahan administratif, mekanisme pembinaan dan perbaikan dapat dilakukan. Jika ditemukan kerugian daerah, mekanisme pengembalian dan pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum.
Sumber: Siaran Pers Aktivis Anak Bangsa, September 2026
Penulis/Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan pemberitaan atas siaran pers dan pernyataan dari Aktivis Anak Bangsa. Seluruh istilah “dugaan”, “indikasi”, dan informasi mengenai pihak tertentu merupakan bagian dari pernyataan sumber dan bukan kesimpulan redaksi bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Redaksi tidak menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
