ROKAN HILIR, RIAU | AnalisasiberNews.com — Sengketa agraria antara warga dengan perusahaan PT Sindora Seraya di wilayah Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, disebut telah berlangsung selama kurang lebih 16 tahun.
Persoalan tersebut hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kondisi itu mendapat perhatian dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi.
Menurut Sutan Nasomal, persoalan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ia menilai, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mendorong kementerian terkait bersama Pemerintah Provinsi Riau dan instansi pertanahan untuk turun langsung melihat persoalan tersebut.

“Kasus ini agar selesai, saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, agar memerintahkan kementerian terkait bersama Kemendagri dan gubernur turun tangan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan dapat dirasakan rakyat dan hukum tegak ke segala arah,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon, dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, 11 September 2026.
Sutan Nasomal secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Rokan Hilir untuk turun langsung menelusuri dan menyelesaikan persoalan yang dialami warga Sungai Sialang Hulu.
Ia menyebut terdapat 21 kepala keluarga (KK) yang menurut informasi yang diterimanya telah menghadapi persoalan tersebut selama bertahun-tahun.
“Saya meminta kepada Presiden agar memberikan instruksi kepada Kemendagri, gubernur dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini,” ujar Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, kehadiran negara diperlukan untuk memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan hukum dan proses penyelesaian berjalan secara objektif.
Menurut Sutan Nasomal, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan berdasarkan bukti, data pertanahan, aturan perundang-undangan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap konflik agraria tersebut. Apabila PT Sindora Seraya melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik agraria yang tidak segera memperoleh titik temu dapat menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar. Karena itu, menurutnya, langkah dialog, verifikasi data, mediasi, serta penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, persoalan sengketa lahan yang melibatkan warga Sungai Sialang Hulu dengan PT Sindora Seraya juga telah menjadi perhatian publik. Warga disebut telah menempuh sejumlah upaya untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga juga dikabarkan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait sengketa lahan yang disebut mencapai sekitar 425 hektare.
Perkara tersebut masih menjadi persoalan yang perlu ditelusuri melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Media AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diterima redaksi. Setiap tuduhan atau dugaan terhadap pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.
Sumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, serta informasi dari pengaduan tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu.
Editor: Yudi Sayuti
Media: AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar