
Deli Serdang,AnalisasiberNews.com – Jurnalis Metro Online, Jasa Lubis, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai provokator dan menghalangi petugas saat razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang di Kafe Kita Jannah, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/6/2026).
Bantahan tersebut disampaikan Jasa melalui hak jawab dan klarifikasi pada Minggu (5/7/2026), menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di media daring dan media sosial yang menampilkan wajahnya serta menuding dirinya sebagai pemicu kericuhan saat razia berlangsung.
“Saya datang ke lokasi murni menjalankan tugas jurnalistik. Saya bukan provokator dan tidak pernah menghalangi petugas BNN dalam menjalankan tugasnya,” kata Jasa.
Menurut Jasa, kehadirannya di lokasi merupakan bagian dari tugas peliputan setelah menerima informasi adanya razia di wilayah liputannya. Saat tiba di lokasi, ia mengaku mengenakan kartu identitas pers resmi dan terlebih dahulu meminta izin kepada petugas Satpol PP sebelum memasuki area razia.
“Saya memperkenalkan diri sebagai wartawan dan diminta menunggu hingga mendapat arahan dari komandan. Karena itu saya tetap berada di luar lokasi,” ujarnya.
Setelah razia selesai, Jasa bersama sejumlah wartawan lainnya berupaya meminta keterangan kepada Kepala BNNK Deli Serdang. Namun, pejabat tersebut telah meninggalkan lokasi sehingga mereka hanya mewawancarai sejumlah pengunjung yang dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.
Jasa juga membantah tudingan bahwa dirinya memprovokasi warga ketika terjadi kerumunan di Jalan Patumbak–Talun Kenas yang menghentikan dua mobil pribadi milik petugas Satpol PP.
“Justru saya meminta warga agar tidak bertindak anarkis. Rekaman video yang beredar memperdengarkan saya berusaha menenangkan massa, bukan menghasut,” tegasnya.
Akibat pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai provokator, Jasa mengaku merasa dirugikan karena nama baik dan profesinya sebagai wartawan ikut tercemar.
Ia menegaskan telah aktif sebagai wartawan Metro Online sejak 2016, namanya tercantum dalam boks redaksi, serta memiliki kartu identitas pers yang sah.
Atas dasar itu, Jasa meminta media yang telah memberitakan dirinya tanpa konfirmasi agar melakukan koreksi dan memuat hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya berharap setiap media mengedepankan prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan memberikan ruang klarifikasi sebelum memuat pemberitaan yang dapat merugikan seseorang. Kehadiran saya saat itu murni untuk menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi di kalangan insan pers.
Menurut Jurlis, wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap jurnalis harus mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang dapat berdampak pada nama baik seseorang.
“Sesama jurnalis seharusnya saling menghormati dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai ada pemberitaan yang menjatuhkan rekan seprofesi tanpa didahului proses konfirmasi yang memadai,” ujar Jurlis.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara








