
SIARAN PERS EKSKLUSIF
Nomor: 007 / Redaksi / VII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Indramayu, 6 Juli 2026 , l Untuk disiarkan Segera & Luas
*INDRAMAYU* –
Kemerdekaan pers di Indramayu kembali di uji .{C”Wyta)
http: // AnalusaSiberNews.Com.mengalami intimidasi,penghinaan dan ancaman via WhatsApp saat menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik pada Jumat,4 Juli 2026 pukul 21.47 WIB.
Peristiwa ini menjadi catatan serius karena diduga dilakukan oleh oknum dengan kontak ” Son Aceh Tra…nomor + 628xxxx-xxxxx yang menguasai wilayah Indramayu.
*BAB 1: KRONOLOGI &
EVIDEN LENGKAP
1.*Kronologi Kejadian*
SDR: { C”Wyta}
melakukan konfirmasi jurnalistik sesuai UU Pers No 40/1999.Selang beberapa jam, masuk chat WA bernada : Rekam Ajja *kau media bodrek”Sini aku tunggu**Pengecut kau ” Besok ok ” Chat disertai centang biru 2. Akibatnya Sdr.{C”wyta} mengalami tekanan psikis , rasa tidak aman ,dan gangguan indepedensi kerja.
2. Bukti / Eviden yang Diamankan Redaksi
1. Bukti Digital
Screenshot percakapan WA lengkap dengan nomor ,nama kontak, timestamp 21.47 WIB tanggal 4/7/2026.
2.File asli chat sudah di backup forensik ke cloud + 2 device redaksi .
3.Bukti Tugas : Surat Tugas + ID Pers SDR: {>>>>>} + log konfirmasi ke narasumber.
4. bukti Dampak : Surat keterangan” tekanan psikis bisa dari tim redaksi +CV keterangan Sdr{C”Wyta}
BAB II : SIKAP RESMI REDAKSI http:/ ANALISABER NEWS.COM
1.Redaksi 100%di Belakang NAma Wartawan
Pimpinan Redaksi
menyatakan Sdr: Nama Wartawan .tidak sendiri.
Ini serangan terhadap UU Pers , bukan masalah pribadi Seluruh tim hukum + Pengamat Kebijakan. Publik kami kerahkan untuk pendampingan
2. *Mengecam Keras Intimidasi terhadap Jurnalis*
Redaksi mengecam tindakan oknum yang menghambat kerja jurnalistik.Wartawan bukan musuh . Wartawan adalah mitra kontrol sosial + mitra penegak hukum sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F.
3. *Tuntut Rasa Aman Kembali untuk ( C”Wyta)
Kami menuntut keamanan fisik + digital untuk Sdr.(C”Wyta)
2 Proses hukum tegas tanpa tebang pilih 3) Permintaan maaf terbuka dari terlapor
BAB III : CATATAN HUKUM + ALUR PIDANA UNTUK OKNUM
Kepada Sdr.Son Aceh Tra…dan pihak terkait ,catat baik – baik .*Perbuatan”Pasal yang Mengikat Ancaman Hukuman*
Menghambat kerja jurnalis SDR.+nama Wartawan) UU Pers No 40 / 1999 Pasal 18 ayat 12 tahun penjara+ denda Rp 500 juta
Ancaman Sini aku tunggu ” + Besok ok” KUHP Pasal 335 ayat 11 tahun penjara
Penghinaan media bodrek ” pengecut ” via W bukanA UU ITE by by No.11/2008 Pasal 27 ayat 34 tahun penjara + denda Rp 750 juta.
Jika terbukti terkait mafia narkoba + intimidasi UU Narkotika+ 35 / 2009 Pasal 114 Jo 132 Pidana mati/ seumur hidup
*Argumentasi*: Jejak digital tidak bisa dihapus .Tiap kata di WA = barang bukti elektronik sah Pasal 5 UU ITE .Niat menghalang tugas Sdr.+ C”Wyta) = niat menghalangi hak publik atas informasi.
BAB IV: POLRESTA INDRAMAYU SUDAH DILIBATKAN
Sebagai bentuk perlindungan hukum , Redaksi + Sdr.( C”Wyta) telah menempuh :
1. Laporan Polisi : Telah dibuat Laporan Polisi Nomor š No LP) tanggal ( ttg LP ) di SPKT Pokres:- Indramayu.
Pelapor: Sdr. ( C”Wyta) Telepon: Sdr.Son Aceh Tra….”
2. Permohonan
3. Pengamanan : Surat resmi Nomor 012/ Redaksi / VII / 2026 telah dilayangkan ke Kapolres Indramayu AKPB Dr.M.Fari Siregar.SH.S.I.K.M.H.
untuk pengaman Sdr. ( C”Wyta)
3. Koordinasi: Redaksi berkoordinasi dengan Kasat Reskrim + Kasi Humas Polres Indramayu.Kami apresiasi atensi cepat Poresta Indramayu.
Redaksi percaya Polres Indramayu Profesional menuntaskan kasus ini sesuai Presisi Polri.
BAB V : PENGADUAN KE LEMBAGA NASIONAL
1. Dewan Pers : kasus Sdr.( C”Wyta) telah diadukan ke Dewan Pers via sistem online sebagai kekerasan terhadap wartawan.
2.LBH Pers: Sdr. ( C”Wyta) disampingi LBH Pers Jakarta
0813- 9887- 4422.
3.BNN RI : jika ada indikasi keterkaitan narkoba,data akan diserahkan ke BNN RI untuk pengembangan.
BAB VI : TUBTUTAN REDAKSI
1. Kepada Kapolres Indramayu: Segera panggil + periksa terlapor. Tetapkan status hukumnya
2. Kepada Terlapor Hentikan. Intimidasi.Gunakan hak jawab ke redaksi @ analisaber.com. dalam 1x 24 jam
Jika merasa dirugikan.
3. Kepada Publik : Dukung Sdr.( C”Wyta)
Wartawan aman = warga Indramayu dapat informasi benar.
PENUTUP. – 2 PESAN KUNCI:
Untuk Sdr.( C”Wyta) kerjamu mulia .Takut itu wajar.tapibjangan mundur , Redaksi ,Polri, Dewan Pers , LBH Pers , seluruh jurnalis Indonesia ada di belakangmu. pilih dulu .
Kami jamin aman.
Untuk oknum : Bang,jejak digital itu kejam .Pilih 2 jalan : 1) Klarifikasi beradab ke redaksi sekarang, 2) Berurusan dengan Pasal 18 UU pers + KUHP 335 + UU ITE 27 + BNN + Diberi Polda Jabar nanti .Rugi sendiri.
HAK JAWAB: sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 2, redaksi membuka ruang hak jawab seluas luasnya dan berimbang.
Kontak Pegadaian Kekerasan Wartawan 24 j :
LBH Pers : 0813- 9887- 4427
Dewan pers : 021-03521-128. I Humas Polres Indramayu 0811-2221 – 110
Hormat kami,
Pimpinan Redaksi AnalisaSiberNews
( Aziz)
Didampingi pengamat Kebijakan Dan Publik
Lampiran: 1. Screenshot
Bukti WA ,2.Copy Surat Tugas ,3 Copy LP ( NO LP)
——





