
AnalisasiberNews.com
Lubuk Pakam |- Sejumlah rekanan lokal di Kabupaten Deli Serdang diduga mulai mempertanyakan kebijakan pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka menilai sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) diduga lebih banyak dikerjakan oleh perusahaan atau CV yang berasal dari luar Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha lokal serta diduga berdampak terhadap perputaran ekonomi daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang, Jhon Erwin Tambunan, SH, saat diwawancarai AnalisasiberNews.com di kawasan Hutan Kota Kuliner Lubuk Pakam, Senin (6/7/2026).
Menurut Jhon Erwin, kebijakan yang diduga lebih banyak memberikan peluang kepada perusahaan dari luar daerah patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Sangat disayangkan apabila benar proyek-proyek daerah lebih banyak diberikan kepada perusahaan dari luar Deli Serdang. Jika hal itu terjadi, tentu dapat memengaruhi kesempatan usaha bagi rekanan lokal serta multiplier effect terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pernyataan tersebut masih merupakan pendapat narasumber dan memerlukan klarifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Deli Serdang, Yetty Sembiring, S.STP., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa jumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran berjalan memang terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Hanya sekitar 61 paket kegiatan, dan seluruh paket tersebut sudah selesai dialokasikan,” ujar Yetty kepada AnalisasiberNews.com.
Lebih lanjut, Jhon Erwin menjelaskan bahwa apabila suatu proyek dimenangkan oleh perusahaan yang berdomisili di luar Kabupaten Deli Serdang, maka mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau pemenangnya CV luar Deli Serdang, PPN dan PPh disetor ke Kas Negara. Nanti bagi hasilnya dibagikan ke daerah sesuai domisili NPWP perusahaan. Apabila NPWP perusahaan berada di Medan, maka dana bagi hasil mengikuti ketentuan tersebut. Deli Serdang tetap memperoleh penerimaan dari pajak yang objeknya berada di wilayahnya, seperti PBB dan pajak daerah lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga menyebabkan manfaat ekonomi proyek bagi UMKM maupun tenaga kerja lokal menjadi kurang optimal apabila porsi pelaku usaha lokal relatif kecil.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pelaku usaha konstruksi lokal sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai apabila pelaku usaha lokal kurang memperoleh kesempatan dalam proyek pemerintah, kondisi tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi perkembangan dunia usaha di Kabupaten Deli Serdang.
Dasar Regulasi
Terkait mekanisme perpajakan proyek pemerintah, ketentuan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur ketentuan PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Final Jasa Konstruksi yang dipungut sesuai mekanisme perpajakan nasional.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk pembagian berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Adapun terkait pemberdayaan pelaku usaha lokal, sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur pemberdayaan UMKM.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber serta keterangan dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang. Penggunaan frasa “diduga” dimaksudkan sebagai penerapan asas praduga tak bersalah dan bentuk kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, tidak menghakimi, dan penghormatan terhadap hak jawab.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data maupun penjelasan tambahan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan memuat klarifikasi atau koreksi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







