WWW.ANALISASIBERNEWS.COM
Media Online Nasional – Cepat, Akurat, Independen, dan Berimbang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Analisasibernews.com adalah perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh .
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi berita di Analisasibernews.com.
Tujuan Pedoman
- Menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
- Menjaga profesionalisme jurnalistik.
- Melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
- Menegakkan prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi.
- Mencegah penyebaran informasi palsu, fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi.
BAB II
DASAR HUKUM
Analisasibernews.com berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Pedoman Perlindungan Anak dalam Pemberitaan.
- Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan.
- Pedoman Peliputan Bencana.
- Pedoman Peliputan Terorisme.
- Pedoman Peliputan Konflik Sosial.
BAB III
PRINSIP DASAR PEMBERITAAN
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Analisasibernews.com berpegang pada prinsip:
1. Akurat
Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.
2. Berimbang
Berita harus memuat semua pihak yang terkait sesuai kebutuhan pemberitaan.
3. Independen
Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.
4. Profesional
Wartawan bekerja sesuai standar jurnalistik dan etika profesi.
5. Transparan
Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki secara terbuka.
6. Bertanggung Jawab
Media bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan.
BAB IV
STANDAR PEMBERITAAN
A. Verifikasi Informasi
- Setiap berita harus melalui proses pengecekan fakta.
- Informasi dari media sosial wajib diverifikasi.
- Informasi anonim tidak dapat dijadikan sumber utama.
- Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
B. Keberimbangan
- Semua pihak yang diberitakan berhak memberikan keterangan.
- Jika salah satu pihak belum memberikan tanggapan, redaksi wajib mencantumkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
C. Praduga Tak Bersalah
- Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.
- Kata-kata yang menghakimi dilarang digunakan.
BAB V
BERITA DUGAAN DAN PROSES HUKUM
Dalam pemberitaan dugaan tindak pidana, redaksi wajib:
- Menggunakan kata “diduga”, “terduga”, atau “disinyalir”.
- Tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyebut status hukum secara jelas.
- Mengedepankan asas praduga tak bersalah.
BAB VI
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Hak Jawab
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab kepada redaksi.
Hak Koreksi
Setiap orang berhak meminta perbaikan atas kekeliruan informasi yang diberitakan.
Mekanisme
- Permohonan diajukan secara tertulis.
- Redaksi melakukan verifikasi.
- Hak Jawab atau Hak Koreksi dimuat secara proporsional.
- Redaksi berhak menolak permohonan yang bertentangan dengan hukum.
BAB VII
KOREKSI, PENCABUTAN, DAN PEMBARUAN BERITA
Koreksi
Kesalahan data, nama, jabatan, atau fakta akan diperbaiki segera.
Pencabutan
Berita dapat dicabut apabila:
- Melanggar hukum.
- Terbukti mengandung fitnah.
- Mengandung informasi palsu.
Pembaruan
Berita yang berkembang akan diperbarui dengan mencantumkan waktu pembaruan.
BAB VIII
KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
Analisasibernews.com dapat menyediakan ruang komentar atau kiriman pembaca.
Ketentuan:
Dilarang memuat:
- Hoaks.
- Fitnah.
- Ujaran kebencian.
- SARA.
- Pornografi.
- Perjudian.
- Kekerasan.
- Ancaman.
- Konten yang melanggar hukum.
Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
BAB IX
PERLINDUNGAN NARASUMBER
Redaksi berkewajiban:
- Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
- Menjaga keselamatan sumber informasi.
- Tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual.
- Tidak mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
BAB X
PEMBERITAAN ANAK
Dalam pemberitaan anak:
- Tidak menyebut nama lengkap.
- Tidak menampilkan foto wajah secara jelas.
- Tidak mengungkap alamat dan identitas sekolah.
- Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
BAB XI
PEMBERITAAN PEREMPUAN DAN KELOMPOK RENTAN
Redaksi:
- Menghindari diskriminasi.
- Tidak menyudutkan korban.
- Menggunakan bahasa yang beretika.
- Menghormati hak asasi manusia.
BAB XII
IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
Advertorial
- Wajib diberi tanda “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau “Kemitraan”.
- Harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.
Kerja Sama Publikasi
- Tidak boleh mengintervensi independensi redaksi.
- Tetap tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
BAB XIII
ETIKA WARTAWAN
Wartawan Analisasibernews.com wajib:
- Memiliki identitas pers resmi.
- Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
- Tidak menerima suap.
- Tidak menyalahgunakan profesi.
- Menghormati narasumber.
- Menjaga nama baik perusahaan.
Wartawan dilarang:
- Memeras narasumber.
- Memalsukan data.
- Mengarang berita.
- Menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
BAB XIV
PEDOMAN PENGGUNAAN FOTO DAN VIDEO
- Foto harus sesuai fakta.
- Dilarang memanipulasi foto yang mengubah substansi informasi.
- Foto korban harus memperhatikan etika jurnalistik.
- Setiap foto wajib mencantumkan sumber.
BAB XV
PENGADUAN REDAKSI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan melalui:
Email Redaksi:redaksi@analisasibernews.com
Email Pengaduan:pengaduan@analisasibernews.com
Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.
BAB XVI
PENUTUP
Pedoman Pemberitaan Media Siber Analisasibernews.com ini berlaku bagi seluruh jajaran perusahaan, redaksi, wartawan, kontributor, koresponden, dan pihak yang bekerja sama dengan Analisasibernews.com.
Setiap pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
MOTTO REDAKSI
“Menyajikan Informasi yang Cepat, Akurat, Independen, Berimbang, dan Dapat Dipertanggungjawabkan untuk Kepentingan Publik.”
ANALISASIBERNEWS.COM
Media Online Nasional
Terverifikasi Fakta • Berimbang • Profesional • Independen





