AnalisasiberNews.com
TANGGAMUS, Lampung – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan sejumlah warga. Berdasarkan hasil investigasi awal dan pengumpulan data yang dilakukan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah item kegiatan yang diduga perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi desa. Namun dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan muncul dugaan penyimpangan apabila pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Maja. Pasalnya, besarnya anggaran yang diterima dinilai belum sebanding dengan perkembangan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Sudir, mengungkapkan bahwa masyarakat berharap adanya keterbukaan dari pemerintah pekon terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami hanya berharap ada transparansi dan kejelasan penggunaan Dana Desa. Jika memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Namun apabila terdapat penyimpangan, kami berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan dan diduga perlu dilakukan audit serta verifikasi lapangan antara lain:
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp9.950.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp16.505.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp43.200.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp29.550.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp133.240.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp15.900.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp3.245.000
- Penyelenggaraan Posyandu Rp8.100.000
- Penyelenggaraan Posyandu Rp25.200.000
- Penyelenggaraan PKD/Polindes Rp30.420.000
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp3.000.000
- Pengelolaan Perpustakaan Desa Rp1.260.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Rp13.200.000
- Keadaan Mendesak Rp39.600.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp15.342.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp5.145.000
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp2.650.000
- Penyertaan Modal Rp110.132.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Keagamaan Rp1.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Keagamaan Rp5.600.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Keagamaan Rp2.000.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Rp12.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes dan lainnya) Rp14.600.000
Berdasarkan hasil penelusuran awal, sejumlah item kegiatan tersebut diduga perlu dilakukan audit investigatif guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah dialokasikan dengan realisasi fisik maupun administrasi di lapangan.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, masih dalam upaya konfirmasi oleh pihak media guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(TOMI)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal, data yang diperoleh di lapangan, serta keterangan dari narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar