

RILIS KAJIAN DARURAT & EKSKLUSIF
Nomor: 11/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Dakwaan Pelanggaran UU K3,PP kontruksi,kontrak, & Ultimatum Stop Work 24 jam ke kemenag + PPK + Kontraktor
Bandung 4 Juni 2026
I.*PREMIS HUJUM : K3 BIKAN BAJU, TAPI GARIS HIDUP”

UU1/1970 Pasal 3 : Syarat keselamatan kerja wajib dipenuhi di semua tempat kerja.
*Permen PUPR 10/2021*:
Standar K3 konstruksi wajib, Helm, rompi, APBD, P3K ,direksi kit = mandatory.
*Kontrak Konstitusi*:
Setiap item K3 ada di anggaran persiapan+ K3″
Kalau nggak dipasang = wanprestasi.
*Argumentasi*: 17 poin lu = 17 pelanggaran hukum.
1. Kecilakaan aja, PPK + Kontraktor+ Konsultan bisa kena pidana.
*II.BEDAH 17
PELANGGARAN=
DAKWAAN HUKUM*
Dakwaan 1-6 : APBD
Dihilangkan , Nyawa
Dipertaruhkan *
Fakta . Ngaak pakai rompi , helm digantung, nggak pakai masker, cuek APD .
Reasoning: Teori Hierachhy of Control “: APBD= benteng terakhir .Helm nggak dipakai = kalau ada paku/ bersih jatuh= kepala bocor.
Rompi nggak dipakai= ketabrak alat berat .
Alur Hukum: UU1/ 1970 Pasal 14: Pengusaha wajib sediakan + pekerja APBD .nggak kasih= pidanakurungan 1 tahun .
Konsultan+ PKK lalai pengawasan= Pasal 16 UU 1/1970 .
Dakwaan 7-8 ” Konsultan+ Pelaksana Tidur ”
Fakta : Konsultan+ pelaksana pemborong kurang awasi.
Reasoning: Kontrak = konsultan wajib ada di lapangan cek K3 tiap hari .
Pelaksana wajib brifing K3 pagi.Nggak ada= maladministrasi”
Dakwaan : wanprestasi kontrak. konsultan bisa di blacklist LPJK .PKK bisa kena temuan BPK lemah pengawasan.
Dakwaan 9-12: Dokumen Proyek Dihilangkan
Fakta: Pegawai nggak kooperatif , kantor direksi kit nggak ada, sipil gambar nggak dipasang , buku tamu ngga ada.
Reasoning: Direksi kit + gambar + buku tamu= ” jantung proyek. Nggak ada = nggak bisa diawasi publik + BPK + auditor .
Ini modus ngumpetin kecurangan.
Alur Hukum: PermenPUPR 7/2019 : Dokumen proyek wajib dipasang di lokasi.
Nggak pasang= denda+ stop work .Buku tamu = patut diduga ” proyek siluman.
Dakwaan: 13-15:
Kesehatan Pekerja Dihina
Fakta: Neraca cuaca nggak ada, ruangan K3 nggak ada box P3K kosong .
Reasoning: Bandung hujan + panas Neraca cuaca = buat stop kerja kalau petir/ angin .Nggak ada= pekerja kesetrum/ ketimpa Luka tanpa P3K = infeksi cacat.
Dakwaan: UU 1/1970 Pasal 9: Wajib ada P3K + petugas K3 Nggak ada= pidana .Ini kriminalisasi kemiskinan ”
Pekerja hariandipaksa kerja tanpa safety net
Dakwaan 16- 17 : Anggaran K3 Dikorupsi”
Fakta : Anggaran persiapan nggak dipasang ,sipil monitoring nggak ditandatangani .
Reasoning: Di RAB pasti ada pos biaya K3 + persiapan 1-3 %. Helm ,rompi, P3K ,direksi kit = dibayar dari situ Nggak dipasang = uangnya ke mana?
Alur Hukum: Mark-up K3.Kontraktor ambil uang K3 tapi barang Nggak ada.
PPK + Konsultansi TTD BA = ikut
serta .Bisa masuk TIPIKOR Pasal 2/3 UU 31/1999.
III.PERINTAH STOP WORK
24 JAM KE KEMENAG + PKK + KONTRAKTOR
Kami tuntut 24 jam ke depan :
Perintah 1: STOP WORK TOTAL
Manforin semua kerja .
Sampai 17 poin dibenahi .Nyawa lebih mahal dari target waktu.
Dalil: UU 1/1970 Pasal 17:
Pengawas berhak stop kerja kalau bahaya.
Perintah 2: Benahi 17 Poin + Bukti Foto
1. Helm SNI + masker wajib dipakai semua pekerja.
Helm nggak boleh digantung.
2.Pasang direksi kit:
Papan nama, gambar , grafik buku tamu, neraca cuaca.
3.Sediakan ruangan K3 + box P3K lengkap
+ Petugas K3
bersertifikat.
4.Konsultan + pelaksana wajib apel K3 pagi + foto.
5. Sipil monitoring ditandatangani 4 pihak : CV + Kepsek + Konsultan+ Kemenag.
Bukti : upload foto ke publik .jangan cuma laporan kertas.
Perintah 3: Audit Anggaran K3 + Sanksi
Buka RAB berapa duit pos K3? Dipakai beli apa ? Kalau hilang = panggil Kejari Bandung+ KPK . Konsultan+ Kontraktor blacklist LPJK .
PKK evaluasi.
Dalil: Perpres 12/ 2021 + UU Tipikor.
Kalau 24 jam nggak stop + nggak benahi : Kami
1.Laporkan ke Disnaker Jabar + Kemenaker Jabar + Kemenaker – pelanggaran K3 fatal.
2.Laporkan ke Kejari Bandung – dugaan korupsi anggaran K3 .3 .Laporkan ke itjen Kemenag- PKK+ Kepsek lalai.
IV.PENUTUP YANG MENUSUK
1. Bagi kemenag + PKK : MTsN = tempat ibadah + belajar .Kalau bangunannya makan koran pekerja, berkah apa yang di dapat?
Jangan Bagun sekolah tapi kuburkan pekerja
2.Bagi Kontraktor+ Konsultan: Duit K3 itu amanah Dipakai beli helm, bukan buat beli rokok .1 nyawa pekerja = lebih mahal dari untung 10%
3.Bagi Kepsek MTsN 1 Bandung: Anda tuan rumah .Tegur kontraktor.Kalau diam= Anda ikut bertanggung jawab kalau ada pekerja mati di sekolah Anda.
RKB berkualitas ” buka cat tembok tebal RKB ” Berkualitas= pekerjanya pulang ke rumah dengan selamat tiap sore.
Kemenag + PPK ,24 Jam . Kami tunggu stop work + bukti benahi .Diam= kami anggap Anda setuju pekerja mati.
Merdeka untuk K3 !
Merdeka untuk pekerja
Kontruksi!
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews.com
Kaperwil jabar
Saepulloh
Jurnalis
Sali


Tidak ada komentar