x
Hotline News

RKB MIN 1BANDUNG : 17 PELANGGARAN K3 = 17 PELURU UNTUK PRKERJA & SISWA “

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 08:05 17 Aziz Redaksi Jabar

RILIS KAJIAN DARURAT & EKSKLUSIF
Nomor: 11/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Dakwaan Pelanggaran UU K3,PP kontruksi,kontrak, & Ultimatum Stop Work 24 jam ke kemenag + PPK + Kontraktor

Bandung 4 Juni 2026
I.*PREMIS HUJUM : K3 BIKAN BAJU, TAPI GARIS HIDUP”

UU1/1970 Pasal 3 : Syarat keselamatan kerja wajib dipenuhi di semua tempat kerja.
*Permen PUPR 10/2021*:
Standar K3 konstruksi wajib, Helm, rompi, APBD, P3K ,direksi kit = mandatory.
*Kontrak Konstitusi*:
Setiap item K3 ada di anggaran persiapan+ K3″
Kalau nggak dipasang = wanprestasi.
*Argumentasi*: 17 poin lu = 17 pelanggaran hukum.
1. Kecilakaan aja, PPK + Kontraktor+ Konsultan bisa kena pidana.

*II.BEDAH 17
PELANGGARAN=
DAKWAAN HUKUM*

Dakwaan 1-6 : APBD
Dihilangkan , Nyawa
Dipertaruhkan *
Fakta . Ngaak pakai rompi , helm digantung, nggak pakai masker, cuek APD .
Reasoning: Teori Hierachhy of Control “: APBD= benteng terakhir .Helm nggak dipakai = kalau ada paku/ bersih jatuh= kepala bocor.
Rompi nggak dipakai= ketabrak alat berat .
Alur Hukum: UU1/ 1970 Pasal 14: Pengusaha wajib sediakan + pekerja APBD .nggak kasih= pidanakurungan 1 tahun .
Konsultan+ PKK lalai pengawasan= Pasal 16 UU 1/1970 .

Dakwaan 7-8 ” Konsultan+ Pelaksana Tidur ”
Fakta : Konsultan+ pelaksana pemborong kurang awasi.
Reasoning: Kontrak = konsultan wajib ada di lapangan cek K3 tiap hari .
Pelaksana wajib brifing K3 pagi.Nggak ada= maladministrasi”
Dakwaan : wanprestasi kontrak. konsultan bisa di blacklist LPJK .PKK bisa kena temuan BPK lemah pengawasan.

Dakwaan 9-12: Dokumen Proyek Dihilangkan
Fakta: Pegawai nggak kooperatif , kantor direksi kit nggak ada, sipil gambar nggak dipasang , buku tamu ngga ada.
Reasoning: Direksi kit + gambar + buku tamu= ” jantung proyek. Nggak ada = nggak bisa diawasi publik + BPK + auditor .
Ini modus ngumpetin kecurangan.
Alur Hukum: PermenPUPR 7/2019 : Dokumen proyek wajib dipasang di lokasi.
Nggak pasang= denda+ stop work .Buku tamu = patut diduga ” proyek siluman.

Dakwaan: 13-15:
Kesehatan Pekerja Dihina
Fakta: Neraca cuaca nggak ada, ruangan K3 nggak ada box P3K kosong .
Reasoning: Bandung hujan + panas Neraca cuaca = buat stop kerja kalau petir/ angin .Nggak ada= pekerja kesetrum/ ketimpa Luka tanpa P3K = infeksi cacat.
Dakwaan: UU 1/1970 Pasal 9: Wajib ada P3K + petugas K3 Nggak ada= pidana .Ini kriminalisasi kemiskinan ”
Pekerja hariandipaksa kerja tanpa safety net

Dakwaan 16- 17 : Anggaran K3 Dikorupsi”
Fakta : Anggaran persiapan nggak dipasang ,sipil monitoring nggak ditandatangani .
Reasoning: Di RAB pasti ada pos biaya K3 + persiapan 1-3 %. Helm ,rompi, P3K ,direksi kit = dibayar dari situ Nggak dipasang = uangnya ke mana?
Alur Hukum: Mark-up K3.Kontraktor ambil uang K3 tapi barang Nggak ada.

PPK + Konsultansi TTD BA = ikut
serta .Bisa masuk TIPIKOR Pasal 2/3 UU 31/1999.

III.PERINTAH STOP WORK
24 JAM KE KEMENAG + PKK + KONTRAKTOR

Kami tuntut 24 jam ke depan :

Perintah 1: STOP WORK TOTAL
Manforin semua kerja .
Sampai 17 poin dibenahi .Nyawa lebih mahal dari target waktu.
Dalil: UU 1/1970 Pasal 17:
Pengawas berhak stop kerja kalau bahaya.

Perintah 2: Benahi 17 Poin + Bukti Foto
1. Helm SNI + masker wajib dipakai semua pekerja.
Helm nggak boleh digantung.
2.Pasang direksi kit:
Papan nama, gambar , grafik buku tamu, neraca cuaca.
3.Sediakan ruangan K3 + box P3K lengkap
+ Petugas K3
bersertifikat.
4.Konsultan + pelaksana wajib apel K3 pagi + foto.
5. Sipil monitoring ditandatangani 4 pihak : CV + Kepsek + Konsultan+ Kemenag.
Bukti : upload foto ke publik .jangan cuma laporan kertas.

Perintah 3: Audit Anggaran K3 + Sanksi
Buka RAB berapa duit pos K3? Dipakai beli apa ? Kalau hilang = panggil Kejari Bandung+ KPK . Konsultan+ Kontraktor blacklist LPJK .
PKK evaluasi.
Dalil: Perpres 12/ 2021 + UU Tipikor.

Kalau 24 jam nggak stop + nggak benahi : Kami
1.Laporkan ke Disnaker Jabar + Kemenaker Jabar + Kemenaker – pelanggaran K3 fatal.
2.Laporkan ke Kejari Bandung – dugaan korupsi anggaran K3 .3 .Laporkan ke itjen Kemenag- PKK+ Kepsek lalai.

IV.PENUTUP YANG MENUSUK

1. Bagi kemenag + PKK : MTsN = tempat ibadah + belajar .Kalau bangunannya makan koran pekerja, berkah apa yang di dapat?
Jangan Bagun sekolah tapi kuburkan pekerja

2.Bagi Kontraktor+ Konsultan: Duit K3 itu amanah Dipakai beli helm, bukan buat beli rokok .1 nyawa pekerja = lebih mahal dari untung 10%

3.Bagi Kepsek MTsN 1 Bandung: Anda tuan rumah .Tegur kontraktor.Kalau diam= Anda ikut bertanggung jawab kalau ada pekerja mati di sekolah Anda.

RKB berkualitas ” buka cat tembok tebal RKB ” Berkualitas= pekerjanya pulang ke rumah dengan selamat tiap sore.

Kemenag + PPK ,24 Jam . Kami tunggu stop work + bukti benahi .Diam= kami anggap Anda setuju pekerja mati.

Merdeka untuk K3 !
Merdeka untuk pekerja
Kontruksi!

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.

R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews.com

Kaperwil jabar
Saepulloh
Jurnalis
Sali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x