Indramayu, Analisasibernews.com – Warga Desa Baleraja, khususnya Blok Pilangsari RT 02 RW 03, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku resah atas aktivitas yang diduga menjadi transaksi penjualan obat keras golongan G di lingkungan mereka.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap didatangi banyak orang dari berbagai kalangan. Pengunjung yang datang disebut-sebut terdiri dari anak muda, buruh harian hingga pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta ketertiban lingkungan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat dan pihak terkait agar dilakukan pengecekan serta penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Harapan kami hanya satu, agar ada pemeriksaan dan penindakan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga.
Minggu.(7/6/2026)
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu beserta instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta adanya sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat berdampak pada kesehatan serta masa depan generasi muda.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berkaitan Dengan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi.
- Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan perizinan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras, yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang diterima redaksi. Penggunaan kata “diduga”, “terindikasi”, dan “menurut keterangan warga” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3).
Tidak ada komentar