AnalisasiberNews.com
TANGGAMUS, Lampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan masyarakat di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp60.000 setiap kali pencairan bantuan sosial dilakukan.
Salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan setiap kali pencairan bantuan.
“Setiap pencairan kami diminta menyerahkan uang Rp60.000. Jika tidak percaya, silakan tanyakan kepada penerima manfaat lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku istrinya sebagai penerima manfaat PKH turut mengalami hal yang sama.
“Istri saya juga diminta menyerahkan Rp60.000 saat pencairan bantuan. Informasi itu saya dapat langsung dari istri saya,” katanya.
Warga tersebut menduga pungutan dilakukan oleh oknum pengurus kelompok PKH setempat. Selain itu, ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pendamping PKH terhadap pelaksanaan program bantuan sosial di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Menanggapi informasi yang beredar, salah seorang perangkat Pekon Tampang Tua mengaku keberatan apabila benar terjadi pemotongan bantuan terhadap penerima manfaat.
“Kalau memang ada pemotongan bantuan PKH, tentu kami keberatan. Namun perlu dipastikan terlebih dahulu apakah itu benar merupakan pungutan atau bentuk iuran kelompok yang telah disepakati untuk kebutuhan pertemuan dan operasional kelompok,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pendamping PKH yang bertugas di wilayah Pekon Tampang Tua dan Pekon Tampang Muda melalui sambungan telepon maupun pesan singkat pada Sabtu (6/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Masyarakat berharap instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(TOMI)
- Pasal 12 huruf e Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, yang mengatur bahwa bantuan sosial PKH harus diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apabila terbukti terdapat pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar:
- Pasal 368 KUHP (apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memberikan sesuatu).
- Pasal 423 KUHP (apabila dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki kewenangan tertentu dan memenuhi unsur pidana yang diatur).
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari narasumber di lapangan. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 1 angka 11 tentang Hak Jawab;
- Pasal 1 angka 12 tentang Hak Koreksi;
- Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
Tidak ada komentar