

ANALISASIBERNEWS.COM

Padang Lawas – Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Sibuhuan melampaui over kapasitas melebihi 400 ℅ dari kapasitas yang semestinya. Jumlah Tahanan lebih banyak dari Narapidan. Hal ini di uangkapkan Rudi Simanjuntak Selaku Humas Rumah Tahanan kelas II B di sibuhuan 3 Juni 2026.

Rutan yang memiliki 7 kamar tersebut kini di huni 168 Orang dimana kapasitas Normal hanya bisa di tampung 43 Orang. Data terbaru per 3 Juni 2026 yang sebelumnya kemarin 1 juni 2026 satu orang warga Narapidana rutan sibuhuan mengakhiri masa hukuman.
R. Simanjuntak Humas Rutan Sibuhuan menjelaskan. ” Daftar Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Rumah Tahanan Negara kelas II B Sibuhuan terdiri dari 129 Tahanan, 3 orang diantaranya perempuan dan 39 Narapidana dengan total 168 orang. ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negri Padang Lawas melalui Kasipidum Luthfan Kamil menanggapi hal ini menyampaikan, ” Upaya untuk mengurangi over kapasitas di Rutan kelas II B Sibuhuan diantaran adalah mengupayakan Restorative Justice ( RJ ) dalam menangani kasus tindak pidana Umum. Meng hindari Upaya Kasasi dan juga melalkukan komunikasi Informal terhadap pemerintahan Kabupaten Padang Lawas agar menyediakan Lahan pertapakan untuk Kemenmipas agat segera di bangun Rumah Tahanan yang baru untuk Padang Lawas. Ucap lutfhan.
Awak media Analisasibernews.com juga menyinggung terkait Penerapan dan Sosialisasi Kejari Padandang Lawas pada wawancara tersebut. Lutfhfan menjelaskan ” Kerena efesiensi anggran saat ini kita belum melaksanakan Sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP yang baru meski penerapannya telah kita laksankan sejak 2 Januari 2026 sesui surat yang kami terima dengan nomor 5433/D5/433/2025.tentang isi merujuk penerapan perkara di masa transisi KUHP lama dan KUHAP yang Baru. Ujarnya.
Wakil Kepalan Rutan kelas II B Sibuhuan Marpaung mengungkapkan ” Ketiadaan ruangan menyebabkan tidak aa kegiatan pembinaan yang dapat di lakukan di Rutan ini. Jangankan untuk kegiatan pembinaan , untuk mereka beribadah saja ( sholat) bagi yang muslim. Jauh dari ke khusukan karena berbaur dengan orang yang duduk, berbaring di dalamnya. Rutan hanya punya tujuh kamar, semestinya di huni 7- 10 Orang, tapi faktanya di huni 24 orang, bagai mana mereka bisa tenang beribadah ” Paparnya.
Diharapkan sinergi yang betul – betul serius lah antara Pemerintahan dengan Kemenmipas dan intansi terkait agar tempat pembinaan pemasyarakatan ini bisa lebih baik kedepan, pungkasnya
Penulis L Hasibuan.


Tidak ada komentar