x
Hotline News

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sumirat Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu dan Anak

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 13:02 5 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

KABUPATEN BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Yayat Sumirat, S.H., melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2026 dengan materi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Senin (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pakutandang Suryani, perwakilan Kecamatan Ciparay, jajaran UPT Puskesmas Ciparay, serta perwakilan masyarakat dan kelompok perempuan dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Ciparay.

Penyebarluasan Peraturan Daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi regulasi daerah sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan pembangunan, khususnya di bidang kesehatan.

Dalam pemaparannya, Yayat Sumirat menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif, mulai dari masa kehamilan, persalinan, nifas, hingga pemantauan tumbuh kembang anak.

Menurutnya, peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

“Peraturan Daerah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjamin pemenuhan hak kesehatan ibu dan anak. Implementasinya memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat,” ujar Yayat Sumirat.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan edukasi kesehatan, pemenuhan gizi, peningkatan akses layanan kesehatan, serta percepatan penanganan stunting sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Desa Pakutandang, Suryani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyebarluasan Perda tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh serta mendukung pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai isu kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan dasar, kesehatan ibu hamil, pemenuhan gizi anak, serta peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami substansi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program pembangunan kesehatan di Kabupaten Bandung guna mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

Kaperwil jabar
Saepulloh
Reporter Sali
Editor redaksi AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x