x
Hotline News

OPERASI MATI CALO : DAKWAAN HUKUM BERLAPIS UNTUK MAFIA PPDB BANDUNG

waktu baca 5 menit
Rabu, 3 Jun 2026 00:23 4 Aziz Redaksi Jabar

RILIS KAJIAN EKSKLUSIF & DARURAT
Nomor: 09/ 06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Analisis Pidana , Evidence Lapangan ,& Perintah Konstitusional ke Walikota Kadisdik
Oleh : Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
*R. Wempy Syamkarya,S.H.M.H.*

Bandung 3Juni 2026
*I.DAKWAAN AWAL : PPDB BANDUNG DISANDERA MAFIA*

Menjelang PPDB 2026 , praktik” percaloan kursi sekolah negeri”
kembali mengintai .Ini bukan rumor .
Ini kejahatan terstruktur ” yang merampok hak konstitusional 2,5 juta warga Bandung, khususnya anak kurang mampuh orang tuanya.

*Fakta Hukum*: PPDB = layanan publik wajib negara .UUD 1945 Pasal 31 ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan “. Calo= perampas hak ini.
II.*ALUR HUKUM
BERLAPIS : CALO+ OKNUM = PIDANA .TITIK.
NGGAK ADA TAWAR*

Kami bedah 4 Pasal yang ” mengunci ” Walikota+ Kadisdik + Kepsek + Calo .
Ngaak ada celah ” alibi”.

*LAPIS 1: UNDANG UNDANG DASAR
1945 – GATIS MERAH KONSTITUSI
Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai ”
*Dakwaan*: Calo yang jual beli kursi+ oknum yang main = menghalang negara memenuhi kewajiban konstitusi”.Ini ” penghianatan konstitusi”
Walikota / Kadisdik yang diam= lalai konstitusional.

*LAPIS 2 : UU TIPIKOR UU 31 / 1999 jo UU 20/2001- PALU GODAM HUKUM*
Ini senjata utama .Calo PPDB masuk semua unsur:
1. Pasal 12 huruf e:
” Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang denganmaksud menguntungkan diri…
menyalahgunakan kewenangan Karena jabatanya…”

*Kasus*: Operator Dapodik/ kepsek geser data zonasi , terima SKTM fiktif .
*Ancaman*: 4-20 tahun penjara + denda Rp 200juta – Rp 1 miliar.
2.*Pasal 12B*: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri…
dianggap siap”.
*Kasus*: Warga bayar Rp 5 juta ke calo bagi ke oknum. Minimal Rp 10 juta = pidana .*Ancaman*: 4 tahun penjara + denda Rp 200juta .
3. *Pasal 2 ayat 1*: Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri..yang merugikan keuangan negara “.
*Argumentasi*: 1 kursi sekolah negeri = subsidi negara ±Rp 20juta /tahun.
Calo jual 100 kursi = rugikan negara Rp 2 Miliar .
Ini Tipikor murni.

*LAPIS 3 : KUHP – PASAL PENGUNCI PEMALSUAN
Pasal 263 ayat 1:
Pemalsuan Surat .KK sewaan ,SKTM fiktif , Sertifikat lomba abal – abal = ” surat otentik palsu “.
*Ancaman*: 266 ayat 1:
Menyuruh masukan keterangan palsu ke akta otentik .Calo suruh warga bikin KK bodong = kena pasal ini.

*LAPIS 4: UU SISDIKNAS UU 20/2003 +
PERMENDIKBUD 1/2021
Pasal 12 UU 20/2003 :
Setiap peserta didik berhak dapat pelayanan pendidikan sesuai bakat .
Calo= melanggar hak ini.
*Pasal 10 Permendikbud 1/2021*: Lparangan pungli + jual beli kursi .Sanksi : pencabutan izin sekolah+ pidana.
*Dakwaan ke Walikota / Kadisdik*: Pasal 424 KUHP .
” Pejabat yang mengetahui ada kejahatan tapi sengaja tidak melaporkan= pidana 9 bulan” .Jadi kalau ada calo + Walikota/Kadisdik tutup mata= mereka juga tersangka.

*III.EVIDENCE +
ARGUMENTASI: BUKAN FITNAH, INI FAKTA +
LOGIKA”

Evidence 1: Data Harga Pasar Calo
Survei ICW + Lapor 2024′: Harga kursi SMP/SMA favorit Bandung Rp 3juta – Rp 25 juta tergantung jalur .
Jalur zonasi = sewa KK Rp 5 juta .Jalur afirmasi = SKTM bodong Rp 1- 2 juta .
*Link*: https: // antikorupsi.org+ https // www.lapor.go.id.

*Evidence 2: Data Kerugian Negara *
BPS Bandung 2024 : BOS + BOPD untuk 1 siswa SMP = Rp 1,2 juta / tahun .SMA = ±1,5 juta /tahun .
*Argumentasi*: Klaubcalo masuk 1 anak mampu masuk jalur afirmasi = negara rugikan anak miskin asli.Itu kerugian ” hak konstitusional ”
yang nilainya nggak bisa diuangkan .Tapi kalau hitung BOS = 100 kursi x Rp 1,5 = Rp 150 juta / tahun hilang .3 tahun = Rp 450 juta .Masuk Tipikor Pasal 2.

*Evidence 3: Pola Kejahatan Terstruktur*:
Modus : Oknum Operator Sekolah + Calo + Lurah nakal + Pembuat SKTM .Ini ” sindikat “.
*Argumentasi Hukum*: Kena Pasal 55KUHP
Penyertaan” Semua kena, daribcalo sampai Lurah.
Ngaak ada yang bisa bilang ” saya cuma bantu” .

*IV.PERINTAH
KONSTITUSIONAL: “3 LANGKAH MATIKAN CALO ATAU WALIKOTA / KADISDIK KENA

Pak walikota , Bu Kadisdik .Ini buka saran .Ini ” Perintah hukum” biar Bapak/ ibu nggak kena Pasal 424 KUHP .

*Perintah 1: Terbitkan ” Maklumat Walikota AntibMafia PPDB ” – 7 Hari sebelum PPDB*
Isi: 1. Nyatakan PPDB Bandung ” Zona Merah AntibCalo” .2.Umumkan : Oknum PTDH + Pidana Tipikor.Warga lapor calo dapat reward Rp 5 juta .3.Buka Posko Hukum Kejari+ Polres di tiap Disdik.
*Dalil*: Kewenangan Walikota PP 18/ 2016 + UU 23/2014 .

*Perintah 2: ” Kunci Sistem Buka Dapur”*
1. Integrasikan PPDB langsung ke selver Dukcapil + DTKS Kemensos.KK>1 tahun + SKTM Non- DTKS = auto gugur sistem.
2. Buka live Dashboard PPDB : nama: nilai, zonasi, log Perubahan data. Transparansi total.
3. Bentuk ” Tim Sapu Bersih ” : Inspektorat+ Kejari + BPKP + LSM punya akses penuh server Dapodik.
*Dalil*: UU 14/2008
Keterbukaan Informasi Publik.

*Perintah 3: ” Tanda Tangan pakta Integritas Berdarah”*
Paksa semuam Kepsek SMP /SMA / SMK tanda tangan di atas materai + Notaris : ” *saya bertanggung jawab penuh. Ada calo di sekolah saya= Saya siap PTDH + diproses Tipikor ” .*Tempel di gerbang sekolah.
*Dalil*: PP 94 / 2021 Disiplin PNS .

*V.PENUTUP YANG MENGUNCI : ” NGGAK ADA ALIBI BUAT PENGUASA “*

1. Bagi Calo : Anda bukan ” jasa” .Anda penjahat.
2. Anda rampok masa depan anak miskin.20 tahun penjara menanti.
2.Bagi oknum Kepsek / Operator/ Lurah: Anda khianat sumpah PNS Anda jual jabatan Tipikor + PTDH = harga mati.
3. *Bagi Walikota+ Kadisdik :
Bapak / ibu punya 2 pilihan .
Pilihan 1: Berantas calo, jadi Walikota/ Kadisdik terbaik.
Pilihan 2: Diam / tutup mata = kena Pasal 424 KUHP ” membiarkan kejahatan” .Nama Bapak /ibu akan tercatat sebagai Walikota/Kadisdik yang membiarkan Mafia PPDB”.

” Bandung Juara ” nggak akan lahir dari sekolah yang kursinya dijual. Bandung Jura lahir kalau anaktukang becak bisa duduk sebangku dengan anak pejabat, karena nilainya bukan karena duitnya.

Kami kawal kami awasi
Kami laporkan ke Kejari+ KPK kalau ada 1 kursi pun dijual.

*Merdeka Untuk Pendidikan Adil!*

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

*R.Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Dewan Penasihat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x