x
Hotline News

DPW LSM GMAS Sumut Soroti Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mei 2026 03:33 42 siberadmin

ANALISASIBERNEWS.COM

DELI SERDANG |Masyarakat Kabupaten Deli Serdang belakangan dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial NT (25), yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pada Rabu malam (20/5/2026), petugas Polsek Pancur Batu disebut melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel SN yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan tersebut diduga berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari operasi tersebut, petugas disebut mengamankan seorang pria berinisial NT (25).

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, saat dilakukan pemeriksaan, petugas diduga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk beberapa butir pil yang diduga ekstasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, beberapa hari setelah diamankan, muncul informasi yang menyebutkan bahwa pria tersebut telah kembali ke lingkungan masyarakat. Informasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah publik, termasuk dugaan adanya praktik “tangkap lepas”.

Sejumlah informasi yang beredar juga menyebutkan adanya komunikasi antara pihak keluarga dan pihak tertentu sebelum yang bersangkutan dikabarkan bebas. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Klarifikasi Polsek Pancur Batu

Menanggapi informasi yang berkembang, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Rudi Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026), membantah adanya praktik tangkap lepas sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut IPTU Rudi Tarigan, proses penanganan terhadap NT telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Konfirmasi dari saya bahwa pelaku tidak ditangkap lepas, namun sudah dilakukan rehabilitasi melalui tahapan gelar perkara di Polres dan BNN. Statusnya saat ini sebagai korban penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Rudi Tarigan kepada wartawan.

Tanggapan DPW LSM GMAS Sumut

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut. Ia menilai bahwa apabila benar terjadi praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika, maka hal tersebut dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Propam Polda Sumut terhadap pihak-pihak yang menangani perkara ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Selain itu, proses penanganan kasus harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jurlis Daut.

Ia juga meminta agar data terkait penangkapan, status hukum, serta mekanisme rehabilitasi yang dijalankan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi lain yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan ini.

Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, konfirmasi kepada pihak kepolisian, serta pernyataan pihak terkait. Seluruh informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap kurang tepat, tidak lengkap, atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x