x
Hotline News

AUDIT FORENSIK FINAS PUPR KOTA BANDUNG: DARURAT UNTUK DIHENTIKAN KEBOCORAN ANGGARAN”

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 18:53 38 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS EKSKLUSIF
NO.77/THN/SP/V/2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Analisis Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung

Bandung,25 Mei 2026
– Sebagai pengamat kebijakan publik dan politik,saya sangat risi melihat pola yang berulang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bandung.Dari era Kadis Julkarnaen hingga Kadis Riski sekarang,
masalahnya sama : proyek fisik bermasalah, anggaran besar ,tapi akuntabilitas lemah.

Rilis ini bukan tuduhan.
Ini tuntutan berbasis evidence dan argumentasi agar Walikota,Sekda,dan Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan yang semestinya.

1.Evidence : Pola Masalah yang Tidak Masuk Akal

A.Anggaran Besar, Kualitas Fisik Tidak Sebanding APBD Kota Bandung 2025 mencapai Rp 78 triliun.Dinas PUPR biasanya mengelola 15-25% dari total belanja untuk infrastruktur.
Artinya ratusan miliar rupiah mengalir setiap tahun .
Tapi dilapangan ,publik masih melihat : jalan baru 3 bulan sudah retak , dranase mampet, proyek mangkrak.
Ketidaksesuaian antara input anggaran dan output fisik ini adalah red flag ” pertama.

B.Struktur Pengawasan Tidak Independen
Inspektorat Kota Bandung secara struktural berada di bawah Walikota .Saat yang diawasi adalah bagian dari struktur yang sama, potensi konflik kepentingan sangat tinggi.
Hasilnya , audit internal cenderung administratif,bukan forensik.Paket proyek yang bermasalah bisa lolos karena tidak pernah masuk sampel audit BPK .

C.Pola Berulang Lintas Kepemimpinan
Masalah tidak selesai meski sudah ganti Kadis.
Ini menunjukkan kelemahan sistem, bukan sekedar individu.Jika sistem lelang , pengawasan,dan pembayaran tidak dibenahi siapa pun Kadisnya, ruang kebocoran tetap terbuka.

2.Argumentasi : Mengapa Audit Forensik Mendesak

A.Sifat Proyek Fisik Rawan Mark-Up
Pekerjaan jalan, dranase,dan jembatan sulit diverifikasi publik.Selisih 2 cm ketebalan aspal atau penurunan mutu beton K- 250 ke- 175 bisa bernilai miliaran rupiah.Tanpa audit teknis dan forensik, selisih ini tidak akan pernah terbongkar.

B.Tanggung Jawab Kepada Daerah dan Sekda
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sesuai UU No. 23/2014 .Dia wajib memastikan APBD digunakan efektif, efisien,dan akuntabel.
Sekda sebagai koordinator PNS punya peran memastikan sistem pengendalian internal berjalan.Jika keduanya diam, maka mereka gagal menjalankan fungsi manajerial dan politiknya.

C.Inspektorat Lemah karena Desain Struktural
Inspektorat tidak bisa independen jika laporan akhirnya tetap harus melalui Sekda dan Wali Kota .
Untuk kasus seperti PUPR, dibutuhkan audit eksternal oleh BPKP atau BPK RI dengan metode investigasi forensik.

3.Tuntutan Publik

Kepada Wali Kota Bandung:
Segera instruksikan audit forensik menyeluruh terhadap Dinas PUPR periode 2022- 2026.Jangan hanya menunggu BPK Gunakan kewenangan untukmemanggil BPKP atau KPK untuk audit investigasi.
Ini ujian kepemimpinan: berpihak pada transparansi atau pada status quo.

Kepada Sekda Bandung:
Aktifkan sistem pengendalian internal yang benar .Pastikan setiap paket proyek PUPR punya data kontrak ,RAB ,hasil uji mutu,dan foto progress yang bisa diakses publikvia PPID .

Kepada Inspektorat Kota Bandung:
Lepaskan diri dari mental ” pengamanan pejabat”
Jika memang lemah secara kewenangan ,sampaikan ke publik bahwa kasus PUPUR harus naik ke level BPKP / KPK .Diam adalah bentuk pembiaran.

Kepada DPRD Komisi C :
Gunakan fungsi pengawasan dan hak interpelasi.Bentuk Pansus PUPR jika perlu .DPRD tidak boleh hanya jadi stempel APBD.

4.Dasar Hukum

1.UU No.23/2014 : Walikota Kota bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.
2.UU No. 15/2004 : BPK berwenang melakukan audit .Publik berhak mendorong audit investigasi.
3.UU No. 13/2008 :
Masyarakat berhak atas informasi kontrak,A
RAB , dan hasil audit .
4.Peraturan Pemerintah No. 60/2008 :
Sistem Pengendalian intern Pemerintah wajib dijalankan oleh Sekda dan Inspektorat.

5 Penutup

Bandung tidak kekurangan uang.Bandung kekurangan keberanian untuk mengaudit dirinya sendiri.
Jika Walikota,Sekda ,dan Inspektorat terus diam, maka publik beehakmenyimpulkan bahwa kebocoran anggaran PUPR adalah kebijakan yang dibiarkan.

Audit forensik buka bentuk permusuhan.Itu bentuk cinta pada kota ini.
Uang rakyat harus kembalike rakyat dalam bentuk infrastruktur yang layak,bukan bocor di tengah jalan.

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK

R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
dewan penasehat Analisasibernews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x