x
Hotline News

BAZNAS Padang Lawas Rampungkan 90 Persen SK UPZ Desa untuk Penguatan Tata Kelola Zakat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 07:29 101 siberadmin

Padang Lawas || Analisasibernews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Lawas saat ini memasuki tahap akhir penyelesaian Surat Keputusan (SK) Unit Pengelola Zakat Desa (UPZ Desa) sebagai lembaga amil zakat yang sah di tingkat desa, sesuai syariat Islam dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Padang Lawas, Mardhan Siregar, SH, di kantornya pada Jumat (22/5/2026).

Mardhan menjelaskan, selama ini pengumpulan zakat di desa umumnya dilakukan oleh panitia zakat desa atau masjid yang dibentuk melalui musyawarah pengurus masjid maupun surau. Namun, dalam Kaidah Hukum Islam (KHI), terdapat perbedaan mendasar antara amil zakat dan panitia zakat.

“Panitia zakat tidak memiliki hak sebagai mustahiq amil, sehingga tidak diperbolehkan mengambil bagian atau biaya operasional dari zakat yang diserahkan muzakki. Panitia zakat hanya bertindak sebagai wakil muzakki untuk menyerahkan zakat kepada amil yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, yang dikhawatirkan adalah apabila panitia zakat langsung membagikan zakat kepada mustahiq tanpa melalui amil yang sah, maka hal tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan penyaluran zakat seorang muzakki.

“Dalam kaidah hukum Islam, tugas panitia zakat adalah menyerahkan zakat dari muzakki kepada amil. Panitia zakat tidak memiliki kewenangan menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, lanjut Mardhan, BAZNAS Padang Lawas menindaklanjuti Fatwa MUI dengan menerbitkan SK Unit Pengelola Zakat Desa (UPZ Desa) sebagai lembaga amil zakat resmi di desa.

“Alhamdulillah, saat ini penyelesaian SK seluruh UPZ Desa se-Kabupaten Padang Lawas sudah mencapai 90 persen,” paparnya.

Dengan terbentuknya UPZ Desa, pengumpulan dan penyaluran zakat di tingkat desa diharapkan menjadi lebih tertata, lebih afdhal, serta memberikan kepastian kepada para muzakki bahwa zakat yang mereka tunaikan telah tersalurkan secara sah sesuai syariat Islam.

Penulis: L. Hasibuan
Editor: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x