x
Hotline News

Diduga Istri Kepala Pekon Tampang Tua, Pematang Sawa, Masih Terdaftar Sebagai Keluarga Kurang Mampu dan Aktif Terima Bansos PKH

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 01:13 84 siberadmin

Tanggamus,| AnalisasiberNews.com — Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, pelaksanaan program tersebut kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus.

Di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, muncul dugaan bahwa istri seorang kepala pekon masih tercatat sebagai penerima bantuan PKH, meskipun kondisi ekonominya dinilai tidak lagi layak sebagai penerima bantuan sosial.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, istri Kepala Pekon Tampang Tua bernama Dahlia diduga masih aktif tercatat sebagai penerima bantuan PKH sejak suaminya menjabat sebagai kepala pekon dan belum dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

“Nama yang bersangkutan masih tercatat sebagai keluarga prasejahtera atau keluarga kurang mampu dalam daftar penerima hingga hari ini. Untuk kepastiannya bisa dicek ke petugas PSM,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tidak hanya itu, sumber lain juga menyebutkan dugaan bahwa sejumlah aparatur pekon turut menerima bantuan PKH. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

“Bukan hanya istri kepala pekon saja yang diduga menerima bantuan PKH, tetapi hampir semua aparatur desa/pekon juga mendapat bantuan. Padahal masih banyak masyarakat yang lebih layak menerima program tersebut,” ujar narasumber lainnya.

Warga menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait keakuratan data penerima bantuan sosial serta transparansi pemerintah pekon dan pihak terkait dalam proses pendataan penerima manfaat.

Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan bantuan sosial bukanlah persoalan sepele. Dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa data fakir miskin harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 19 Mei 2026, Hasnah selaku pengurus PKH Kecamatan Pematang Sawa membenarkan bahwa istri Kepala Pekon Tampang Tua pernah tercatat sebagai penerima bantuan keluarga prasejahtera atau keluarga kurang mampu. Namun, menurutnya bantuan PKH tersebut telah dinonaktifkan sejak Juli 2024 lalu.

Sementara itu, pada hari yang sama, media juga mencoba mengonfirmasi langsung kepada istri Kepala Pekon Tampang Tua melalui sambungan telepon. Yang bersangkutan membantah dirinya menerima bantuan PKH.

“Siapa yang bilang saya dapat PKH? Jangan sembarangan bicara. Tunjukkan siapa yang melapor dan hadapkan sama saya. Awas kalau tidak benar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(TEAM)


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari narasumber di lapangan serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Penyebutan kata “diduga” digunakan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau memiliki klarifikasi atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x