x
Hotline News

Proyek Paving Block di Desa Merak Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan Lemah

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Mei 2026 07:20 28 admin

Tangerang, Analisasibernews.comPembangunan proyek pemasangan paving block di Kampung Merak, RT 001/RW 001, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DDS) dengan nilai anggaran sebesar Rp51.108.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal-asalan.

Sorotan muncul karena dalam proses pengerjaan, pelaksana proyek diduga tidak menggunakan alat pemadatan seperti baby roller (wales) maupun stamper kuda pada tahap awal pemadatan tanah dasar. Akibatnya, kondisi paving block dinilai kurang rata, bergelombang, dan berpotensi cepat rusak maupun amblas.

Selain itu, proyek tersebut juga disebut tidak menggunakan material batu split sebagaimana lazimnya konstruksi paving block. Dugaan lain menyebutkan bahwa abu batu digunakan sebagai pengganti pasir, bahkan hamparan paving dipasang di atas kondisi tanah berlumpur tanpa pemadatan maksimal.

Warga sekitar mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan masyarakat. Mereka khawatir jalan paving yang baru dibangun tidak akan bertahan lama karena konstruksi dasar dianggap lemah.

“Kalau dari awal pengerjaannya tidak dipadatkan dengan benar, kemungkinan besar paving akan cepat turun dan rusak. Ini uang negara, harusnya dikerjakan dengan baik,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.kamis.(14/5/2025).

Secara teknis, penggunaan alat pemadat seperti baby roller atau stamper merupakan bagian penting dalam pekerjaan paving block. Fungsi alat tersebut untuk memastikan tanah dasar dan lapisan pondasi benar-benar padat sehingga paving tidak mudah bergelombang atau amblas setelah digunakan masyarakat.

Lemahnya pengawasan juga menjadi perhatian publik. Pihak pelaksana proyek dinilai kurang memperhatikan standar mutu pekerjaan, sementara pengawasan dari pihak terkait dianggap tidak berjalan optimal.

Berdasarkan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara, setiap proyek yang menggunakan Dana Desa wajib mengedepankan kualitas, akuntabilitas, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dikelola secara tertib dan sesuai peruntukan.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas pekerjaan, transparansi, dan pengawasan.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah desa maupun pihak kecamatan, segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai spesifikasi teknis serta tidak merugikan keuangan negara.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil informasi lapangan, keterangan masyarakat, serta bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Merak, pelaksana kegiatan, serta instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab dan hak koreksi.

(Red|TiMe).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x