KABUPATEN TANGERANG,| AnalisasiberMews.com – Aparat Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Sukadiri, yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja perempuan.


Pelaku ditangkap di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor, dengan rentang usia antara 15 hingga 16 tahun.
“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor berjumlah empat orang, semuanya masih berstatus pelajar,” ujar Indra, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa para korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pengobatan spiritual dengan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus.
Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Dalam praktiknya, korban diminta untuk mandi terlebih dahulu, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mandi dengan alasan melakukan ritual pembersihan. Di situlah diduga terjadi tindakan asusila terhadap para korban.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut melakukan intimidasi kepada korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Tersangka mengancam korban agar tetap diam dan menuruti semua perintahnya,” tegas Indra.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat mendatangi rumah pelaku. Dari situ terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi guna mencegah tindakan main hakim sendiri, sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan:
Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 473 KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik berkedok pengobatan spiritual yang tidak memiliki dasar jelas. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap bentuk kekerasan harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Jurnalis : Redaksi
Kabiro : Endo
Edotor : Yudi Sayuti
Tidak ada komentar